Ketua MA Harapkan Lembaga Peradilan Diakses Masyarakat

Ketua MA Harapkan Lembaga Peradilan Diakses Masyarakat

NERACA

Manado - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali berharap lembaga peradilan dapat diakses semua masyarakat.

"Keputusan yang adil harus dirasakan semua kalangan masyarakat dan lembaga peradilan sebagai bagian struktur hukum memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak dasar, perlindungan dan kepastian hukum," kata Ali pada peresmian 85 pengadilan negeri yang dipusatkan di Melonguane, ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (22/10).

Terbentuknya pengadilan baru bukan hanya dari gedung dan wilayah, namun yang yang terpenting adalah mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Kondisi geografis Indonesia, kata Hatta Ali, menjadi tantangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat sehingga badan peradilan harus mendekatkan diri kepada pencari keadilan. Banyak kendala yang dihadapi dalam mengakses hukum dan melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2016 hingga Keppres Nomor 18 Tahun 2016 menjadi dasar pembentukan pengadilan."Ini adalah respons pisitif dari pemerataan keadilan sehingga 85 pengadilan bisa didirikan," ujar dia.

Tugas berat menanti para aparatur peradilan untuk merintis pengadilan baru, namun diyakini mampu dilaksanakan."Memang dibutuhkan komitmen kerja sama dan kerja keras sehingga peradilan bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Gubernur Sulut Olly memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang memilih Sulut sebagai tempat peresmian 85 pengadilan. Pemprov Sulut, kata gubernur, selalu mendukung pembangunan pengadilan agar masyarakat dapat merasakan adanya keadilan. Dibangunnya pengadilan di daerah pinggiran NKRI, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, merupakan semangat Presiden Joko Widodo dalam program "Nawa Cita"."Ini akan menjadi contoh bagi semua agar keadilan hukum bagi masyarakat Indonesia bisa dirasakan secara merata," kata dia.

Ke depan, kata gubernur, di Sulut akan dibangun pengadilan terpadu, serta pusat pendidikan pengadilan wilayah timur Indonesia, pemerintah provinsi telah menyediakan lahan untuk rencana itu.

Seperti diketahui, Sebanyak 85 Pengadilan Negeri diresmikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof DR Muhammad Hatta Ali bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, daerah perbatasan dengan Filipina, Senin (22/10)."Peresmian serentak 85 Pengadilan Negeri ini menjadi momentum bagi perwujudan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Ali di Melonguane, ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Ali, dibangunnya gedung pengadilan di setiap daerah adalah upaya mempermudah akses masyarakat terhadap peradilan."Dipilihnya Melonguane menjadi pusat peresmian karena memiliki nilai strategis karena berada di ujung wilayah Indonesia, berbatasan dengan negara Filipina," ujar dia.

Ali optimistis dibukanya Pengadilan Negeri di daerah pinggiran NKRI seperti di Melonguane akan mendorong langkah pemerintah lebih dekat dengan para pencari keadilan yang ada di wilayah pinggiran Indonesia. Kebijakan pemerintah membangun dari perbatasan memacu daerah untuk terus berkembang, serta pemerataan pembangunan berkeadilan."Disadari interaksi sosial dan ekonomi tidak lepas dari gesekan sehingga ada masalah dalam hukum, untuk itu lembaga formal perlu menyelesaikan sengketa. Pengadilan menjadi kebutuhan agar ketertiban di perbatasan dapat terjaga dan kesejahteraan rakyat dapat terjaga,” ujar dia.

Dengan adanya pengadilan ini, hak dasar masyarakat terhadap hukum dan hak asasi harus terpenuhi dengan baik."Masyarakat harus paham dan sadar hak hukum, akses keadilan harus berfokus dalam sistem hukum dan dapat diakses semua orang dari berbagai kalangan," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…