Muluskan Rencana Dana Kelurahan, JK Usul Bikin PP

NERACA

Jakarta – Rencana penyaluran dana kelurahan menguak lantaran keluhan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan. Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana untuk kelurahan ialah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. "Memang harus dibuat PP-nya yang baru, tapi sekarang ini memang belum bisa. Tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/10).

Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama. "Ya pasti (merujuk UU Desa), tinggal diaturlah. (Tapi) Ini tadi belum jelas dari teman-teman (kementerian) itu mengusulkan sesuatu," tambah Wapres.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan Pemerintah untuk menganggarkan dana kelurahan salah satunya untuk menghindari potensi korupsi terhadap dana bantuan desa. "Jadi (dana kelurahan) tetap ambil dari dana desa. Daripada nanti kepala desa mengelolanya kebingungan karena tidak punya sejumlah anggaran untuk mengelola daerahnya, nanti bisa korupsi dan 'tetek bengek', jadi mendingan kasih aja," kata Moeldoko.

Untuk menghindari ketiadaan payung hukum dalam pemberian dana kelurahan, Moeldoko mengatakan Pemerintah memiliki pilihan untuk mengambil sebagian dari dana bantuan desa. "Ada opsi, opsinya (adalah) dana desa itu nanti dikurangi Rp3 triliun untuk dana kelurahan, ya kira-kira Rp3 triliun lah nilainya," ujar Moeldoko.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, pihaknya masih perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait hal ini dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tapi pada prinsipnya, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan dari segala aspek. Sebab, bicara soal mekanisme dan sistem dana kelurahan ini tak lepas dengan aturan yang ada.

Apalagi jika melihat Pasal 230 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, alokasi anggaran dana kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau kita lihat kecamatan saat ini seperti ada dan tiada. Sementara kabupaten ke desa terlalu jauh span of control-nya. Ini bagaimana camat difungsikan, ada dana oeprasional camat. Ini kita kembangkan sekaligus,” katanya.

Madiasmo pun bilang, pemerintah mencoba mengimplementasikan ide dari Presiden Joko Widodo soal dana kelurahan ini. Karena jangan sampai ada kecemburuan antara desa dan kelurahan. Terlebih di kelurahan sendiri tidak semua kemampuannya seperti yang diharapkan. Bahkan di kelurahan juga masih ada warga miskin. "Idenya Presiden, dana kelurahan ini akan kami coba, baru kami rapatkan semuanya agar semua menyeluruh. Tidak parsial. Akan kami coba melalui Ditjen Perimbangan Keuangan mekanismenya seperti apa, apakah sendiri, atau transfer ke daerah," jelas dia.

Maka itu, pihaknya saat ini masih menyusun landasan hukum yang tepat untuk kebijakan baru ini. Mardiasmo juga bilang, akan melihat peraturan yang ada, termasuk mempertimbangkan untuk merevisi UU, tapi hal tersebut membutuhkan waktu yang lama. “Kalau bisa hanya revisi PP (Peraturan Pemerintah) kenapa tidak,” ujar dia.

Adapun PP yang berkemungkinan besar akan diubah adalah PP No. 17/2018 tentang Kecamatan. Alasannya, PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 23/2014. Tapi sejatinya, pemerintah menginginkam dana kelurahan ini memiliki model yang sama dengan desa yakni cash for work. "Tapi transfernya masih perlu dilihat lagi, apakah langsung lewat kelurahan, atau kota?," ujarnya. bari 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…