HMI Minta Pemda Sukabumi Cabut Izin PT SSR

HMI Minta Pemda Sukabumi Cabut Izin PT SSR

NERACA

Sukabumi – Sikapi pencemaran air di Sungai Cicatih, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/10).

Mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini, Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin operasional PT Sukabumi Silica Resource (SSR) pemegang izin pengelolaan pasir kuarsa, secara permanen karena diduga telah melakukan pencemaran air sungai Cicatih.

Hanya saja, dalam menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa itu terkesan tidak beretika, karena mengucapkan kalimat tidak pantas kepada pejabat yang menerima kehadiran mereka. Ada beberapa tuntutan yang dibacakan  Koordinator aksi, Ripal Rinaldi. Salah satunya, meminta Dinas PESDM harus ikut bertanggung terhadap dugaan pencemaran air sungai Cicatih, karena tidak melakukan kajian.

Para mahasiswa ini, diterima Kepala Dinas PESDM, Adi Purnomo, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dadang Eka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dedi Chardiman, dan Kepala Bidang Pengawasan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Suhebod Ginting.

Menjawab tuntutan HMI itu, Kepala Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengatakan tuntutan mahasiswa itu salah alamat. Adi Purnomo mengatakan, pengawasan limbah dan pencemaran lingkungan ada di Badan Lingkungan Hidup.“Soal izin, saya tidak berwenang menjawab, karena instansi saya tidak pernah mengeluarkan izin operasional pasir pengelolaan pasir kuarsa PT SSR,” tegas Adi Purnomo.

Sepengetahuan Adi Purnomo, PT SSR mengantongi izin dari DPMPTS Provinsi Jawa Barat. “Dan kami sudah menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai Cicatih. Kami terus berkoordinasi dengan instansi seperti BLH, dan DPMPTSP,” ujarnya.

Ia menambahkan, sudah melayangkan surat pemberhentian operasional kepada manajemen PT SSR beberapa waktu lalu.“Semenjak kami mendapatkan laporan, kami tidak tinggal diam. Tim kami langsung melakukan cek lokasi, dan melayangkan surat pemberhentian operasional sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka W menjelaskan, pihaknya tidak bisa mencabut izin PT SSR.“Apa yang akan kami cabut? DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tidak pernah mengeluarkan izin. Yang berhak mencabut izinnya adalah DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, kalau memang PT SSR melakukan pelanggaran,” jelasnya. Ron

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…