Pengawasan Pemilu Jadi Prioritas KY Pada 2019

Pengawasan Pemilu Jadi Prioritas KY Pada 2019

NERACA

Bogor - Pengawasan pengadilan tindak pidana Pemilu menjadi program prioritas nasional yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"KY ingin membantu proses demokrasi berjalan dengan baik, dan kami membantu dari sisi penanganan tindak pidana pemilu di pengadilan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam satu diskusi yang diselenggarakan KY di Bogor, Jumat (19/10).

Pengawasan ini dilakukan supaya penyelesaian tindak pidana Pemilu dalam lingkup pengadilan dapat berlangsung dengan adil. Selain itu hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Jaja Ahmad Jayus Terkait dengan pelaksanaan program ini, KY bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sebelum pelaksanaan pengawasan penyelesaian tindak pidana Pemilu dilakukan, maka KY bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA), KPU, Bawaslu, dan, DKPP melakukan pelatihan bersama.

Lebih lanjut Jaja memaparkan dalam program yang bersifat pengawasan tersebut KY akan terfokus pada dugaan pelanggaran dan tindakan yang terjadi selama proses penyelesaian tindak pidana Pemilu."Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan pada tahun anggaran 2019, jadi Januari 2019 sampai bulan Juni 2019," jelas Jaja Ahmad Jayus.

Jaja menjelaskan kerja sama untuk pengawasan penyelesaian tindak pidana Pemilu ini merupakan yang pertama dilakukan oleh KY, yang dilakukan secara aktif oleh KY."Sebelumnya pada Pemilu 2014 kita pemantauannya biasa saja, kalau ada laporan baru kita pantau, kalau sekarang KY aktif di depan sebelum ada pelanggaran kita lakukan pemantauan," pungkas Jaja.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) melalui pelaksana tugas (Plt) Seketaris Jenderal KY Ronny Dolfinus Tulak menyampaikan bahwa KY pada 2019 merencanakan program karakteristik putusan."Karakteristik putusan hakim ini merupakan salah satu program KY yang menjadi salah satu program KY yang aktif dilaksanakan pada 2019," jelas Ronny.

Program ini dibentuk oleh KY, setelah KY dalam penelitiannya menemukan banyak putusan pengadilan yang cenderung terlalu positivis dalam menyelesaikan suatu perkara. Artinya, putusan tersebut dinilai semata-mata mengandalkan regulasi sebagai satu-satunya sumber hukum, namun mengesampingkan yurisprudensi sebagai sumber hukum alternatif.

Hal ini dinilai KY menjadi penyebab utama banyaknya putusan pengadilan yang semakin jauh dari nilai-nilai keadilan subtantif."Banyak putusan bagus yang akan kami masukkan dalam program karakteristik putusan ini," ucap Ronny.

Karakteristik putusan ini akan mengambil putusan-putusan penting pengadilan yang dianggap memiliki nilai hukum dan dapat dijadikan acuan. Dari satu putusan penting yang dapat dijadikan acuan ini, nanti akan diambil tiga putusan lain dari kasus sejenis yang pertimbangan dan putusannya mengacu pada putusan penting."Lalu kami juga akan memberikan dua analisa pakar dalam setiap putusan penting dengan nilai hukum dan dijadikan acuan tersebut," jelas Ronny.

KY memiliki target dalam satu tahun dapat melakukan karakteristik 20 putusan penting yang dijadikan acuan yang dihasilkan oleh pengadilan umum, 60 putusan yang mengacu pada putusan penting tersebut, dan 40 analisa pakar."Kami mengambil konten dari Mahkamah Agung, konten yang ada di sana kami ambil dan diperbolehkan untuk dianalisa," jelas Ronny.

Karakteristik putusan ini merupakan program yang rencananya dilaksanakan pada Januari 2019, tetapi Ronny mengatakan sejak pertengahan 2018 KY sudah mulai mencoba melakukan beberapa karakteristik putusan. Lebih lanjut Ronny menjelaskan program ini akan sangat membantu para hakim di pengadilan umum.

"Rencananya karakteristik putusan ini dapat diakses oleh setiap hakim di seluruh Indonesia, melalui aplikasi di telepon seluler sehingga sangat memudahkan," tutur Ronny. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…