Industri Primer - Perhapi Dukung Sikap Tegas Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal

NERACA

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto mendukung sikap tegas pemerintah menegakkan aturan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Walaupun penertiban tersebut relatif lama sejak perintah penutupan oleh Presiden Jokowi disampaikan lebih dari setahun yang lalu.

"Ini adalah langkah positif dalam upaya menegakkan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining practices dimana penambangan tanpa izin atau ilegal bukan bagian 'good mining practices' sehingga perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Tino dalam keterangan persnya di Jakarta, disain dari Antara.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI kembali melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/10). Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang ilegal.

Tino mengutip data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2017 ada 240 kasus dengan 282 tersangka terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Tercatat enam pekerja tambang meninggal di bulan Juni 2018 karena tertimbun dalam kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

"Potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa izin begitu besar mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial. Salah satu contoh kerusakan lingkungan adalah diakibatkan pemanfaatan sianida dan merkuri pada kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya.

Tino menyampaikan bahwa pertambangan rakyat tidak sama dengan pertambangan tanpa izin. Kesepahaman mengenai definisi dari pertambangan rakyat perlu dibangun bersama sehingga di dalam penataannya menjadi lebih mudah dengan tetap mengedepankan praktik penambangan yang baik (good mining practices).

Merusak citra Sampai saat ini kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak menjalankan azas good mining practices begitu masif dan sangat merusak citra industri pertambangan di Indonesia.

"Keberadaan Izin Pertambangan Rakyat dalam peraturan mengenai pertambangan mineral dan batubara perlu disikapi dengan penataan pelaksanaanya dengan baik untuk meminimalisasi dampak-dampak negatifnya," ujar Tino.

Salah satu kesepahaman mengenai definisi pertambangan rakyat yang perlu dibangun adalah mengenai penggunaan alat berat. Dari sisi teknis, kegiatan pertambangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain penambangan tradisional (traditional mining), penambangan skala kecil (small scale mining atau artisanal mining), dan penambangan skala besar (large scale mining).

Pengelompokan secara teknis ini didasarkan pada jenis dan ukuran cadangan, metoda penambangan dan peralatan yang digunakan, dan capaian keekonomian yang diharapkan dengan tetap melaksanakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar. "Mari kita bangun kesepahaman dalam mendefinisikan pertambangan rakyat mengacu pada teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Tino.

Sisi teknis merupakan hal yang sangat penting di dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian. "Sudah seharusnya peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian memperhatikan dan menjadi koridor untuk menjaga agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Bukan sebaliknya, peraturan dan perundangan yang tidak selaras dengan teknis pelaksanaan di lapangan," kata Tino.

Dilansir laman yang sama, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae menyatakan kebijakan Forkompinda Maluku yang melakukan penertiban areal penambangan emas di kawasan Gunung Botak dengan menurunkan ribuan penambang haruslah berkelanjutan, dan dijadikan kawasan Izin Pertambangan Rakyat.

"Kedatangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru ke sini dalam rangka koordinasi bersama penertiban Gunung Botak, dan saat bersamaan juga Forkompinda yakni Gubernur, Wagub, Pangdam, Kapolda, dan Kabinda sudah berkomitmen menyelesaikan persoalan di sana," kata Edwin di Ambon.

DPRD, kata dia, tentunya mengapresiasi langkah tersebut, dan dalam rangka itu sudah ada tindak lanjut Kapolda bersama Kodam yang turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. "Itu berarti posisi kita sekarang adalah mendukung langkah-langkah yang dilakukan Polda dan didukung TNI, mudah-mudahan kebijakan yang dibuat ini dalam rangka penertiban Gunung Botak bisa berkelanjutan," ujarnya. Edwin mengungkapkan, pengalaman sebelumnya, upaya-upaya penertiban pernah dilakukan tetapi kemudian dibiarkan begitu saja sehingga masyarakat kembali masuk ke sana.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…