Perusahaan Jepang Berminat Rekrut Pekerja RI

NERACA

Jakarta – Sedikitnya 20 perusahaan asal Jepang berminat merekrut pekerja asal Indonesia dengan mengikuti Japan Career Expo dan University Colaboration 2018 yang digelar di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Chevest Bekasi, Jawa Barat.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan-perusahaan Jepang itu secara langsung membuka kesempatan kerja dan berharap dapat menemukan tenaga kerja Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaannya di Jepang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti infrastruktur, manufaktur, IT, industri makanan, pertanian, pengolahan air, sampah, dan energi, kesehatan, properti, kosmetik, industri kreatif, serta pendidikan dan pelatihan.

"Kesempatan kerja dari perusahaan-perusahaan ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pencari kerja di Indonesia" kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Bambang Satrio Lelono, disalin dari Antara.

Dalam sambutannya Bambang mengatakan melalui kerja sama antara Kemnaker, ASEAN Nagoya Club Japan dan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, perusahaan Jepang berharap mendapatkan SDM berkualitas di Indonesia.

Hal ini membuka kesempatan kerja bagi SDM Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di level provesional di Negeri Sakura. "Ini merupakan upaya pemerintah untuk merebut posisi kerja professional di luar negeri," katanya.

Bambang meminta setiap pencari kerja yang mengikuti seleksi di Japan Career Expo memaksimalkan peluang kerja dan menjaga nama baik Indonesia. Oleh karena itu, Bambang berpesan kepada para pencari kerja yang hadir hari ini, agar persiapkan diri sebaik-baiknya dan dapat memenuhi harapan dari perusahaan-perusahaan yang sudah jauh-jauh hadir dari Jepang.

"Berikan kesan yang baik, dan tunjukkan bahwa tenaga kerja Indonesia berkualitas dan tidak kalah dengan tenaga kerja dari negara lain, seperti Filipina, Vietnam, dan Thailand," kata Bambang.

Bambang juga berharap ke depannya kerjasama bidang ketenagakerjaan yang sudah terjalin baik antara Indonesia dengan Jepang terus meningkat. "Ke depan kita harap kerjasama penempatan tenaga kerja profesional dan pemagangan sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan kompetensi terus meningkat," ungkap Bambang.

Hal senada juga diungkap oleh Presiden Director ASEAN Nagoya Club Mr. Takashi Ori, ia berharap kerjasama ini bisa terus belanjut dan menguntungkan kedua belah pihak. Takashi berharap, agenda ini bisa meningkatkan kerjasama antara jepang dan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. "Semoga ada beberapa kerjasama ke depan yang bisa kita lakukan, saya selaku perwakilan dari Jepang sangat berterimakasih," ujar Takashi.

Sebelumnya, mekanisme penentuan upah minimum merugikan pekerja. Hal ini dikarenakan penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2015. Sementara itu, para pekerja menuntut penentuan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, PP ini dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan. Perhitungan upah minimum menggunakan asumsi makro dianggap merugikan pekerja karena beberapa hal. Dalam perhitungan tersebut, pemerintah men ggunakan besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PDB). Dengan begitu, peningkatan upah bagi pekerja akan sangat kecil yaitu hanya mencapai 10% atau kurang dari angka tersebut. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3, 5% per tahun dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 % pertahun.

Kekurangan lainnya yang dianggap merugikan pekerja adalah penentuan upah minimum berdasarkan inflasi ini dihitung berdasarkan harga barang yang bersifat primer, sekunder dan tertier yang tidak mercerminkan harga per item di lapangan. Sementara itu, golongan untuk jenis barang ini sangat bervariasi bagi buruh di Indonesia.

“Selain itu keputusan tingkat peningkatan upah ini bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimum diarahkan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL). Kalau pemerintah memperhitungkan standar hidup layak, maka survey KHL akan lebih akurat untuk menentukan tingkat kenaikan upah pekerjan ketimbang dengan inflasi,” jelas Imelda.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…