Sampai Oktober, 20 Kasus Konsumen Masuk ke BPSK Kota Sukabumi

Sampai Oktober, 20 Kasus Konsumen Masuk ke BPSK Kota Sukabumi

NERACA

Sukabumi - Sampai dengan akhir Oktober 2018, kasus sengketa konsumen yang ditangani oleh Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi sebanyak 20 kasus. Angka tersebut tergolong meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya belasan kasus.“Memang ada peningkatan di tahun 2018 kasus pengaduan yang kami terima dibanding tahun 2017,” ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi, Oscar Lesnusa di ruang kerjanya, Jumat kemarin (19/10).

Adanya peningkatan kasus tersebut kemungkinan besar masyarakat sudah paham haknya sebagai konsumen. Atau lanjut Oscar, bisa juga mereka tahu fungsi dan peran BPSK itu seperti apa."Bisa saja peningkatan kasus itu salah satunya masyarakat sudah tau haknya ketika mereka menjadi konsumen dan mengetahui fungsi BPSK," ujarnya.

Jumlah kasus sebanyak itu kata Oscar, sebagian besar sengketa leasing, listrik dan perumahan. Namun, sebagian besar bisa dimediasi dan diselesaikan dengan musyawarah.“Semua kasus yang masuk diselesaikan dengan musyawarah, hanya satu putusan dengan abritase,” kata dia.

Disisi lain pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan, tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen.“Mungkin pihak perusahaan atau pelaku usaha berfikir, berdebat di BPSK lebih baik dari pada di luar,”akunya.

Sejauh ini tambah Oscar, pengaduan mengenai produk makanan atau minuman masih minim. Padahal, berdasarkan pengamatanannya, banyak konsumen yang dirugikan oleh produsen baik itu makanan atau minuman yang kedaluarsa. Tapi tidak diadukan ke BPSK.“Kalau menemukan makanan atau minuman kedaluarsa yang dijual atau beredar dilapangan, konsumen bisa mengadukan ke BPSK,” ujarnya.

Oscar mengimbau agar konsumen jeli dalam membeli produk. Jika menemukan produk baik itu, makanan, minuman atau produk pakai yang memiliki batas pakai agar dilaporkan ke BPSK.“Konsumen harus cerdas, terutama produk yang berbahaya jika digunakan kalau sudah kadaluarsa. Konsumen juga bisa melaporkan ke BPSK kalau ada produk yang dijual padahal dilarang oleh perda, seperti miras,” jelasnya.

Kemudian Oscar juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan BPSK. Meskipun saat ini, aku Oscar, pengetahuan masyarakat terhadap BPSK mengalami kenaikan walaupun persentasenya tidak besar."Masyarakat setidaknya sudah tahu peran BPSK, tapi kami harus terus melakukan sosialisasi fungsi dan peran BPSK itu sendiri," pungkas Oscar.

Sebelumnya, Kedepan pihaknya berencana akan mensosialisasikan lebih optimal fungsi, peran dan tujuan BPSK ke masyarakat."Insha allah ada anggaran tahun depan kita akan lakukan sosialisasi tentang BPSK," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…