Pengamat: Dana Saksi Bukan Kewajiban Negara

Pengamat: Dana Saksi Bukan Kewajiban Negara

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan kewajiban negara karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang," ucap Ray di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/10).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara, partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.

Ia mengatakan yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara. Pengawas lapangan, tutur Ray, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggung jawabannya jelas, sementara untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas.

Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak."Saksi partai politik tidak menentukan syarat terlaksananya pemilu. Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," tutur Ray.

Apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi, ia mengatakan terdapat dana ganda dengan aktivitas sama, yakni pengawas lapangan dari Bawaslu dan partai politik. Kriteria saksi dari partai politik pun diperkirakan tidak ada karena tidak diatur dalam undang-undang.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019. Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya memang kalau saya lihat pengajuannya Rp3,9 triliun, namun ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja A nanti kita lihat lagi dalam rapat situasinya seperti apa," kata Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10).

Dia mengatakan ada masukan-masukan prioritas dari Komisi I hingga Komisi XI DPR, salah satunya tentang dana saksi dari Komisi II DPR. Menurut dia dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu, namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujar dia.

Aziz mengatakan pengajuannya dana saksi itu dari Komisi II DPR dan Banggar DPR tinggal meneruskan untuk melihat skala prioritas yang diajukan Komisi I hingga Komisi XI DPR. Menurut dia, memang dalam UU Pemilu tidak diatur terkait dana parpol, namun pihaknya sedang meminta pandangan fraksi-fraksi yang secara informal, untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019.

"Kami akan meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 dan ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ucap dia.

Aziz mengatakan Banggar berpegang pada surat Komisi II DPR yang dibuat berdasarkan rapat pleno dengan Bawaslu sehingga kalau Bawaslu menolak maka pihaknya tidak ikut campur. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…