Narapidana Korupsi Gugat Aturan Remisi ke MK

Narapidana Korupsi Gugat Aturan Remisi ke MK

NERACA

Jakarta - Narapidana kasus korupsi, Tafsir Nurchamid, mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, ini telah mengalami perlakuan yang diskriminasi, khususnya dalam hal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi."Sehingga terdapat ruang bagi terpidana dan bahkan terjadi perlakuaan yang diskriminatif terhadap terpidana lainnya serta tidak ada kepastian hukum," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Dian Farizka, dalam permohonannya yang diajukan ke MK, Jumat (19/10).

Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan berbunyi: Narapidana berhak, huruf i: mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), huruf k: mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pemohon yang ditahan sejak 14 Maret 2014 karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi Gedung Universitas Indonesia tahun 2010-2011 ini dirugikan aturan ini karena ada perbedaan yang dianggap diskriminatif dan tidak adanya kepastian hukum.

Untuk itu pemohon meminta penafsiran hukum dari Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemohon mengungkapkan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bisa mendapatkan remisi harus mendapatkan "justice collaborator" atau saksi pelaku seperti yang didefinisikan di Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban."Pemohon tidak mendapatkan remisi karena Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Dian Farizka dalam permohonannya.

Untuk itu, pemohon meminta kepada ketua majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Juga menyatakan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana umum dan khusus dalam kasus yang sama dan secara bersyarat apabila tidak dimaknai pembebasan bersyarat dan remisi tambahan bagi narapidana sebagai saksi pelaku yang penanganannya berasal dari semua unsur lembaga penegak hukum.

"Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, 'ex aequo et bono'," ucap pemohon, berharap. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…