Pemerintah Alokasikan Dana Khusus untuk Museum

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi sejumlah museum milik pemerintah yang ada di Tanah Air. "Mulai tahun depan, ada DAK yang diperuntukkan bagi museum-museum milik pemerintah," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam acara seminar cagar budaya yang diselenggarakan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) di Jakarta, Sabtu (20/10).

Hilmar menjelaskan jumlah museum milik pemerintah berjumlah 111 museum. Masing-masing museum diperkirakan akan mendapatkan dana hingga Rp1 miliar setiap tahunnya melalui DAK, dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk tujuan khusus atau prioritas. "Soal dia terima DAK atau tidak, nanti tergantung mereka mengajukan atau tidak," tambahnya.

Menurut Hilmar, dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi museum. Tidak hanya fisik museum, tetapi juga program-program museum. Selama ini, lanjut dia, museum bisa dikatakan kurang kreatif dalam menarik pengunjung. "Sering kan kita lihat, museum yang sejak kita SD sampai sekarang sama saja susunannya maupun programnya." Dia berharap dengan adanya dana tersebut, maka pengelola museum bisa berinovasi dalam pengelolaannya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar museum dijadikan Badan Layanan Umum (BLU). Dengan dijadikan BLU, museum memiliki otonomi dalam pengelolaannya. "Ini sedang disiapkan. Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," cetus dia.

Disamping itu, Kemendikbud dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bekerja sama membentuk aturan untuk cagar budaya. "Kami akan bekerja sama dengan PUPR membahas aturan mengenai bangunan cagar budaya," ujar Hilmar. Dia mengatakan pihaknya ingin ada kerja sama dengan PUPR membahas standar operasional prosedur (SOP) terhadap penggunaan bangunan cagar budaya tersebut.

"Sebetulnya tidak dilarang pemanfaatan gedung cagar budaya, cuma ada batasan dan aturan yang mesti ditaati. Cuma masalahnya informasi apa yang yang boleh dan tidak itu bervariasi," tambah dia. Menurut dia, pihaknya akan membahas mengenai aturan tersebut secepatnya. Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dr Wiwin Djuwita Ramelan mengatakan bahwa bangunan cagar budaya berbentuk bangunan yang masih digunakan sehari-hari memiliki permasalahan yang kompleks.

"Contohnya bangunan perkantoran. Pada satu sisi, pemilik memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis. Sementara pemerintah memperlakukan bangunan sebagai aset budaya yang harus dijaga keasliannya," katanya. Perbedaan sudut pandang tersebut seringkali menimbulkan konflik antara pemilik bangunan dengan pemerintah

 

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…