Pemerintah Keluarkan Moratorium Izin Lahan Sawit

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan moratorium izin pelepasan kawasan hutan untuk sawit selama tiga tahun untuk membenahi berbagai persoalan terkait pengelolaan sawit. "Kita beri tiga tahun untuk membereskan dan membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan sawit, termasuk yang masuk kawasan hutan," kata Darmin di Jakarta, Jumat (19/10).
Darmin mengatakan selama ini masih terdapat izin pengelolaan sawit di kawasan hutan yang belum sepenuhnya beres dan tidak terdaftar dengan baik, padahal izin tersebut ada yang telah dimiliki oleh perusahaan menengah besar. "Itu kita akan tata semua sehingga mereka terdaftar dan perizinannya beres. Tentu nanti akan ada persoalan-persoalan, karena selama ini dia tidak terdaftar, melanggar apa, kemudian apa namanya, sanksinya apa, ada aturan mainnya," ujarnya.

Darmin mengatakan melalui pembenahan izin ini maka perkebunan sawit dapat memenuhi standar internasional sesuai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang selama ini masih diragukan dan menimbulkan perdebatan terkait kualitas produk. Selain itu, moratorium izin ini juga bermanfaat untuk revitalisasi perkebunan sawit, yang luasnya di kawasan hutan mencapai 2,3 juta hektare, agar tanaman tua dapat diganti dengan tanaman muda untuk mendorong produktivitas.

Secara keseluruhan, moratorium sejalan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Tiga peraturan hukum ini lahir dengan tujuan untuk menata kembali perizinan, mendukung keberpihakan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan tanah yang masih tumpang tindih. "Kita akan menyampaikan penjelasan tertulis terkait moratorium supaya panjang lebar, agar pesannya tersampaikan dengan baik. Jangan dibilang, moratorium itu pikirannya cuma mau menindak orang, ini untuk menyelesaikan persoalan," kata Darmin.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin pelepasan kawasan hutan untuk kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare. Hal ini dilakukan selepas Presiden Joko Widodomenerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan izin tersebut terdiri dari permintaan izin yang sudah diajukan tetapi belum dikabulkan dan izin yang sudah diberikan tetapi belum ditata batas-batasnya. Dari sisi KLHK, poin evaluasinya yakni menyangkut lokasi hutannya, apakah berada di kawasan hutan primer atau tidak.

“Apakah izin itu ada di hutan yang lebat, atau hutan primer. Kalau lebat bagaimana? Harus seperti apa? Izin seperti ini yang tengah kami evaluasi. Baik yang sudah diajukan namun belum diberikan, dan izin yang sudah diberikan namun belum ada pembukaan lahan," jelas Siti.

Siti menjelaskan, khusus izin yang sudah diberikan ada tetapi belum direalisasikan sebenarnya bukanlah izin-izin yang baru diterbitkan. Izin ini ada yang sudah diberikan sejak 2007, bahkan ada pula izin yang sudah diajukan sejak 2003. "Namun angka luasan ini masih dievaluasi terus, karena nanti datanya akan diintensifkan dengan data Kementerian Pertanian," jelas dia.

Sesuai amanat beleid tersebut, pemerintah punya waktu tiga tahun untuk menyelesaikan masalah di perizinan ini. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan perizinan lahan perkebunan di kawasan hutan setelahnya. "Jadi bukan sekadar moratorium, artinya tiga tahun ke depan semuanya harus sudah mulus. Pengertian tiga tahun ini adalah, kami menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah," papar dia.

 

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…

BI : Kewajiban Neto PII Indonesia Naik di Triwulan IV-2023

    NERACA Jakarta - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir triwulan IV-2023 mencatat kewajiban neto 260,3 miliar dolar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…

BI : Kewajiban Neto PII Indonesia Naik di Triwulan IV-2023

    NERACA Jakarta - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir triwulan IV-2023 mencatat kewajiban neto 260,3 miliar dolar…