"Gurita" Birokrasi Investasi Kota Depok - Investor Purimas dan Torina Bertikai

Depok - Akibat kemelut masalah yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam upaya pelayanan perijinan investasi yang diskriminatif, mengakibatkan investor pengembang Purimas (PT Perdana Setya Bhakti) dan Torina Business Park (TBP), terlihat bertikai dan kurang harmonis kendati kedua investor ini pada mulanya memiliki hubungan kekerabatan usaha yang harmonis. Masalah pokoknya hanya soal tidak adil dalam memberikan ijin sesuai aturan berlaku. Demikian berbagai keterangan yang diperoleh NERACA dari berbagai sumber.

Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Etty Suryahati dalam salinan hasil pertemuannya di Ombudsman RI, bangunan TBP sudah diberikan surat peringatan atas bangunan yang tidak memenuhi aturan yang berlaku. Namun, hal itu tetap tidak diindahkan bahkan terus dibangun hingga sat ini telah beroperasi. Apalagi, lahannya bermasalah menggunakan lahan fasum/fasos, terkena aturan tata ruang dan lainnya. 

Sedangkan pihak Purimas yang telah empat tahun lebih mengurus niat investasinya, sampai saat ini belum ada ijin apa pun yang dikeluarkan Pemkot Depok, kendati investor ini telah mengeluarkan dana hingga mencapai sekitar Rp200 juta. “Kami yang taat aturan dan hukum dan tidak melanggar aturan, mengapa dihambat hingga empat tahun lebih tidak diberikan ijin apa pun,” ujar Rivalino yang akan tuntaskan melalui proses hukum minta keadilan.

Sementara pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, masalah ini sedang diproses upaya penyelesaiannya. “Kami akan proses ulang khususnya untuk ijin yang diajukan PT Perdana dalam rencananya akan membangun trade centre dan supermarket,” ujar Kepala BPMP2T, Sri Utomo kepada NERACA tanpa menyinggung masalah TBP.

Pihak terkait lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Depok Farah Mulyati menjelaskan bahwa upaya ijinnya akan dilihat sesuai dengan aturan yang berlaku yakni apakah pihak Purimas akan membangun Trade Centre dan Supermarket atau Toko Modern. Dan, untuk masalah TBP Kadis ini juga tidak menyinggung perijinan yang menjadi kewenangannya.

Lain lagi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota  Depok, pihak ini tidak mau memberikan keterangan apapun yang terkait dengan kewenangannya. Padahal, untuk kajian lalu lintas yang dimintanya kepada Purimas, telah dikeluarkan rekomendasi persetujuan kelayakannnya. Sedangan untuk TBP, tidak masalah. Kepala dinasnya Dindin Djaenudin beberapa kali dihubungi NERACA tidak mau memberikan jawaban apapun.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok Yayan Arianto bersikeras bahwa apa yang akan dibangun Purimas merupakan lahan yang terkena rencana pembangunan jalan dan jembatan pada APBD Tahun Anggaran 2012 ini. Namun, juga tidak menjelaskan bangunan TBP yang juga terkait dengan masalahnya.

“Pokoknya, rencana itu sudah ada sejak zaman Depok masih menjadi kota administratif. Dan sosialisasinya juga telah dilakukan,” ujar Yayan terlihat emosional kepada NERACA yang saat itu didampingi DR Mulyono Handono mantan Kepala Seksi Tata Ruang Bapeda Kota Depok pada saat RUTR pertama Kota Depok dibuat dan legal ditetapkan.

Tampaknya dalam masalah ini, dinas terkait saling membela diri dan melempar tanggungjawab terhadap masalah yang merugikan investor. Bahkan, ada kondisi saling menutupi tidak mau memberikan keterangan yang transparan, tentang masalah sesungguhnya dan sejujurnya yang terjadi. (dasmir)

 

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…