KSPI Minta Kenaikan UMP 2019 Sebesar 25%

Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun depan sebesar 25%. Sementara itu, pemerintah menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 adalah 8,03%.  persen. Hal ini tentu menimbulkan dilema antara kalangan pengusaha dan buruh di tengah situasi tahun politik mendatang.

NERACA

Presiden KSPI Said Iqbal secara tegas pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03% sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018. Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 8,03% akan membuat daya beli buruh jatuh. Ini akibat kenaikan harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03%.

Said mengatakan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20% hingga 25%. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup laik yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah. "Kenaikan upah minimum sebesar 20-25% kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10).

Oleh karena itu, Said meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum. "Sebab, acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sejak diterbitkan pada 2015, KSPI sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Patut diketahui, bahwa kenaikan UMP tahun ini lebih rendah dibanding beberapa tahun terakhir. Dengan perhitungan di PP No. 78 Tahun 2015, UMP 2016 lalu naik 11,5%.  Sementara itu, UMP tahun 2017 tercatat naik 8,91% dan menurun lagi pada tahun ini yaitu 8,71%.

Padahal, sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 berlaku, kenaikan UMP terbilang cukup drastis. Di tahun 2012, contohnya, rata-rata kenaikan UMP tercatat 10,27%. Di tahun berikutnya, kenaikannya lebih besar lagi, yakni 18,32%.

Kenaikan UMP cukup tinggi lantaran penetapan upah minimum dihitung sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penetapan KHL terakhir kali dimuat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, ketika 60 produk dianggap sebagai komponen KHL.

Kenaikan UMP yang makin menipis setiap tahun tersebut berpotensi membuat buruh semakin tidak nyaman. Said mengingatkan, kenaikan UMP yang makin tipis tahun depan membuat daya beli buruh kian tertekan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Menurut dia, besaran kenaikan yang ditetapkan telah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahunnya pemerintah menjamin adanya kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03%. "Enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame, upah naik. Dan Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10).

Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami oleh semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh. "Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," ujarnya.

Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai. "Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong enggak usah demo saja sudah naik," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Situasi di Lapangan

Sementara itu, Lembaga peneliti independen Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) merugikan pekerja karena dianggap tidak sesuai kebutuhan pekerja.

Pasalnya, penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Padahal, para pekerja menuntut penentuan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Menurut peneliti CIPS Imelda Freddy, PP ini dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan. Misalnya saja, perhitungan UMP menggunakan asumsi makro berupa besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3,5% per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5% per tahun. Dengan begitu, peningkatan upah bagi pekerja akan sangat kecil yakni hanya kurang dari 10%. Menurut dia, penghitungan inflasi tidak mencerminkan harga maupun jenis barang di lapangan yang dibutuhkan pekerja.

Intinya, kata Imelda, keputusan peningkatan upah bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimum diarahkan mencapai kebutuhan hidup layak (KHL). "Kalau pemerintah menghitung standar hidup layak, maka survei KHL akan lebih akurat untuk menentukan tingkat kenaikan upah pekerjan ketimbang dengan inflasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Lebih lanjut, Imelda memaparkan, penentuan upah minimum terkesan sentralisasi dan tidak melihat kondisi lapangan. Padahal kenyataanya, biaya hidup di Papua dan di DKI Jakarta berbeda. "Sebaiknya wewenang perhitungan upah diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui situasi di lapangan langsung. Setidaknya tingkat inflasi disesuaikan dengan tingkat inflasi di daerah masing-masing, bukan inflasi nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan UMP sebesar 8,03% pada 2019 nanti dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Hal ini diyakini bakal mendorong konsumsi rumah tangga yang berujung pada kontribusi pertumbuhan ekonomi. "Itu bisa meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan (pekerja)," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (17/10).

Tidak hanya itu. Menkeu mengungkapkan kenaikan UMP juga akan menguntungkan dunia usaha. Keuntungan diperoleh melalui peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga, roda produksi bergerak lebih kencang.

Di sisi lain, produktivitas pekerja yang meningkat akan memengaruhi daya saing sektor industri menjadi lebih positif. "Kalau daya saing naik kan berarti positif. Jadi, ini kunci kualitas SDM," ujarnya.  

Meski demikian, Sri Mulyani belum merinci berapa kontribusi kenaikan upah pekerja terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga maupun pertumbuhan ekonomi.

Menurut Menaker, formula kenaikan UMP didasari oleh dua hal. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88%. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15%. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…