Citrus-UGM Dorong Penerbitan Perppu Spektrum Frekuensi

Citrus-UGM Dorong Penerbitan Perppu Spektrum Frekuensi  

NERACA

Yogyakarta - Center for Indonesia Telecommunication Regulation Studi (Citrus) bersama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Spektrum Frekuensi untuk menata kembali pengelolaan spektrum frekuensi di Indonesia.

"Perppu itu mendesak karena hingga saat ini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi atau belum memiliki Undang Undang Spektrum Frekuensi," kata Ketua Citrus Asmiati Rasyid dalam Seminar Nasional dengan tema "Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guideline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional", di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (17/10).

Menurut dia, Undang Undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 saat ini tidak mampu menjamin atau mengatur alokasi penggunaan spektrum serta pengelolaan spektrum lintas kementerian."Yang terpenting dalam perppu itu nanti akan menaungi pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional, sehingga audit penggunaan frekuensi bisa langsung dilakukan," kata Asmiati.

Menurut Asmiati, jika perppu itu bisa diterbitkan, Badan Spektrum Frekuensi Nasional akan berfungsi sebagai institusi pengelola spektrum frekuensi lintas sektoral yang dipimpin oleh orang yang berkompeten dan jujur yang posisinya di bawah Presiden langsung."Apabila ada frekuensi yang belum terpakai atau digunakan secara tidak semestinya ini nanti bisa langsung diaudit dan direalokasi," kata dia pula.

Audit penggunaan alokasi spektrum frekuensi, kata dia, perlu segera dilakukan untuk mengetahui berapa persen yang sudah dialokasikan mulai dari alokasi untuk pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), alokasi untuk layanan publik komersial maupun layanan publik non-komersial."Mengingat ketersediaan spektrum frekuensi sudah praktis habis, maka audit penggunaan alokasi spektrum frekuensi < 10 GHz perlu segera dilakukan," ujar dia.

Apabila dikelola secara profesional, menurut dia, spektrum frekuensi sebagai aset bangsa berpotensi menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan untuk kesejahteraan negara. Ia menyebutkan selama 10 tahun sejak 2006-2016, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) spektrum frekuensi dari sektor telekomunikasi hanya sekitar Rp100 triliun.

Pendapatan itu, menurut dia, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan India dalam 5 tahun PNBP dari hasil lelang spektrum mencapai lebih dari Rp900 triliun."Itu pun belum termasuk 'annual-fee' yang dikenakan berdasarkan pendapatan kotor setiap operator," kata dia.

Senada dengan Asmiati, dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM Any Andjarwati menilai upaya mendorong pembentukan Perppu Spektrum Frekuensi didasari pada kepercayaan pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai pengelolaan spektrum frekuensi secara profesional.

"Karena spektrum frekuensi ini juga berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, maka perppu ini tidak bisa menunggu lagi karena berkaitan dengan kedaulatan bangsa," kata dia lagi. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…