Kenaikan Harga BBM Dianulir, Cermin Buruknya Manajerial Pemerintah

Oleh: Zainal C. Airlangga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Keputusan Jokowi ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Awalnya, Jonan yang menyampaikan bahwa premium akan naik pada pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018) kemarin. Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali. Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh Nusantara, disesuaikan harganya,” kata Jonan.

Namun, tak sampai 1 jam, pernyataan Jonan itu langsung dikoreksi oleh anak buahnya. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

Sorenya, muncul keterangan tertulis dari sang menteri bahwa harga tak jadi naik. “Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” katanya Jonan.

Padahal entah kesiapan apa yang perlu ditunggu dari Pertamina. Toh urusan seperti ini adalah pekerjaan sehari-hari mereka selama puluhan tahun. Menteri ESDM pun tak mungkin memutuskan kenaikan harga BBM tanpa pertimbangan matang. Apakah para menteri itu tidak melapor kepada Presiden tentang kebijakan harga BBM? Atau apakah Presiden tidak meminta laporan mereka? Apa pun itu, kejadian ini makin mempertegas bahwa wajah pemerintahan Jokowi sangat buruk dalam hal koordinasi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, dibatalkannya kenaikan harga Premium hanya berselang kurang dari satu jam setelah diumumkan setidaknya menandai ada tiga persoalan akut di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pertama, ada mismanagement dan unsur ketidakprofesionalan yang serius di dalam tubuh pemerintahan.

Kedua, pemerintah tidak taat asas karena menaikan harga BBM non subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR. Ketiga, buruknya proses perumusan kebijakan secara keseluruhan sekaligus menandakan lemahnya leadership dalam pemerintahan.

Bisa jadi, pembatalan kenaikan BBM jenis premium (subsidi) dilakukan guna mencegah dampak negatif elektoral bagi Jokowi di Pilpres 2019. Rakyat menengah ke bawah yang menggunakan BBM subsidi tentu akan kecewa pada pemerintah Jokowi atas kenaikan tersebut.

Namun di sisi lain, kenaikan BBM nonsubsidi seperti Pertamak dari Rp Rp9.500 menjadi Rp10.400 per liter, juga tak lepas dari persoalan. Tak menutup kemungkinan, kenaikan BBM nonsubsidi untuk kesekian kalinya bisa menimbulkan sikap kurang respek dari kaum menegah-atas terhadap Jokowi.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi akan berdampak pada kelangkaan BBM Subsidi. Menurut Sandi, gelombang peralihan penggunaan BBM subsidi tidak terelakkan. Orang kaya (menegah atas) pada akhirnya lebih memilih BBM nonsubsidi. Ujungnya masyarakat kecil dan UMKM yang akan menjadi korban.

Jokowi memang sedang dihadapkan pada masa-masa sulit: di satu sisi dia merasa perlu menaikan harga BBM untuk mengatasi krisi, di sisi lain keputusan untuk menaikan harga BBM bisa saja menggoyang elektabilitasnya pada Pilpres mendatang. Hal ini bisa dipahami karena di tahun politik seperti sekarang ini, menaikan harga atau tarif yang berkaitan dengan hajat hidup wong cilik, bukanlah kebijakan populer.

Kebijakan itu pula bisa menyebabkan seorang pemimpin jatuh dari kekuasaannya. Di Malaysia, misalnya, kenaikan tarif barang dan jasa menjadi salah satu faktor yang membuat capres petahana Najib Rajak kalah dalam pemilihan umum. Pun begitu, kondisi berbeda dialami Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Lee tak jatuh dari kekuasaannya meski ia sering melakukan kebijakan tidak populer seperti menaikan harga BBM dan tarif lainnya, bahkan di saat jelang pemilihan.

Lee justru dipercaya rakyat Singapura untuk memimpin kembali. Apa sebab? Bagi Lee, dalam memimpin, kepercayaan masyarakat adalah hal terpenting. Lee mengatakan ketika pemimpin akan melakukan hal-hal sulit (kebijakan tak populer), ia harus bisa menjelaskan, membujuk, dan meyakinkan masyarakat bahwa mereka membuat keputusan itu untuk alasan yang baik.

Manuver Lee dalam mendapat kepercayaan rakyat tak berhenti pada ucapan, tetapi dibuktikan di lapangan. Sebagai contoh, ketika ia ingin menaikan tarif pajak Singapura guna pembiayaan berbagai proyek negaranya, Lee mengumpulkan 2000 aktivis untuk meyakinkan, serta berdialog dengan masyarakat secara intens.

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong saat kunjungan kenegaraan ke Singapura. Jokowi memanfaatkan kunjungannya itu untuk mengajak para investor untuk datang ke Indonesia.

Dalam konteks ini, Jokowi sangatlah berbeda dengan Lee Hsien Loong di Singapura. Lee berani mengeluarkan kebijakan tidak populer tetapi dibarengi upaya persuasif dengan menjelaskan dan meyakinkan masyarakat bahwa langkahnya dilakukan untuk kepentingan bersama. Sementara di Indoensia, Jokowi tampak tak berani mengeluarkan kebijakan tak populer seperti harga BBM, terlebih di masa-masa Pilpres. Sekalinya berani, Jokowi melakukan penaikan harga BBM tak lama setelah ia memenangkan Pilpres 2014 lalu (tak ada efek negatif elekotoral), itu pun di saat harga minyak dunia sedang turun.

Jokowi juga tidak menjelaskan secara terbuka dan rinci ke publik soal kenaikan-pembatalan harga BBM, serta langkah tak populer lainnya. Yang terjadi, Jokowi bahkan seperti “mencoreng” wibawa bawahannya dengan menganulir kebijakannya. Di titik ini, Jokowi perlu belajar dari Lee jika tak ingin kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Kebijakan Pemerintah yang Pernah Dianulir

Koreksi Jokowi atas sikap Menteri ESDM Jonan yang hendak menaikan harga BBM jenis premium ini mengingatkan pada peristiwa pada pengujung 2015. Saat itu, Jonan yang masih menjabat sebagai menteri perhubungan menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online. Alasan pelarangan itu yakni berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum. Kebijakan Jonan itu langsung menimbulkan reaksi publik.

Tak menunggu lama, Presiden Joko Widodo langsung mengoreksi kebijakan tersebut. Koreksi pertama kali disampaikan Kepala Negara lewat akun twitternya, @Jokowi. “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” kicau Jokowi saat itu. Akhirnya, pemerintah membatalkan larangan pengoperasian ojek online.

Sebelumnya, pada awal Juli 2015, Presiden Jokowi juga membatalkan penaikan tunjangan uang muka mobil pejabat. Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan kemudian dicabut. Jokowi mengaku, saat menandatangani perpres tersebut tidak mencermatinya satu per satu. Setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi mobil pejabat negara akan kembali ke Perpres Tahun 2010.

Pemerintah juga pernah membatalkan sebuah kebijakan setelah diteken tiga hari sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 berisi tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang saah satunya memboleh dana dicairkan setelah 10 tahun bekerja.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” dalih Menaker Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, saat itu.

Presiden Jokowi mengumumkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter sekaligus membatalkan kebijakan Mendibud soal Full Days School. Dalam kesempatan itu, Mendikbud Muhadjir Effendy tak terlihat mendampingi Jokowi.

Presiden Jokowi membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kebijakan FDS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sebelumnya, kebijakan FDS yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU. (www.nusantara,news)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…