Mulai Buahkan Hasil, Skema KPBU Juga Butuh Insentif

 

NERACA

 

Jakarta - Proyek Infrastruktur yang dibiayai dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai sudah membuahkan hasil. Manfaatnya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah pun mulai melirik membangun dengan skema alternatif ini. Pengamat Kebijakan Publik Yayat Supriatna mengatakan saat ini secara aturan sudah sangat memungkinkan baik itu di pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan skema KPBU untuk mendanai pembangunan infrastruktur.

Yayat mencontohkan seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk tingkatan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.

Menurutnya, yang perlu ditambahkan lagi ialah insentif bagi badan usaha terutama swasta supaya mau berinvestasi di sektor infrastruktur. Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) yang terlibat KPBU biasanya adalah memang penugasan dan diberikan semacam dana talangan pada saat awal-awal proyek berjalan. “Kalau swasta murni kan mereka mikirnya berkali-kali, ini lah yang perlu diberi semacam bonus atau insentif, agar secara bisnis menguntungkan bagi mereka dan meraka mau terlibat,” tuturnya di Jakarta, Rabu (17/10).

Sementara itu, Kepala Penelitian Makroekonomi dan Finansial Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Febrio N Kacaribu menyatakan bahwa masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia sudah selayaknya dilakukan. Dia mengatakan realisasi pembangunan dan penyediaan infrastruktur ini bermanfaat untuk memacu pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja, untuk memenuhi asas keadilan pembangunan diseluruh nusantara serta pemerataan hasil-hasil pembangunan.

"Untuk merealisasikan penyediaan infrastruktur ini diperlukan dana yang besar, bukan hanya dari APBN saja tapi juga kerjasasama dengan investor dalam dan luar negeri melalui mekanisme PPP (public private partnership). Namun dalam prosesnya perlu mengetatkan penerapan tata kelola yg baik, dan menejemen resiko untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan ataupun kebocoran," ujarnya.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan mengatakan menjelaskan berdasarkan kajian IIGF Institute dan Universitas Indonesia tentang Analisis Dampak Ekonomi dari Penjaminan Infrastruktur di Indonesia, secara umum, terdapat tiga jenis dampak terhadap perekonomian yang ditimbulkan oleh keberadaan suatu proyek, termasuk proyek infrastruktur.

Pertama adalah penciptaan nilai tambah. Dampak kedua adalah penciptaan pendapatan tenaga kerja. Dan dampak yang ketiga adalah total lapangan kerja yang tercipta dari kehadiran proyek infrastruktur, yang merupakan dampak dari peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor yang terdampak oleh kehadiran proyek infrastruktur secara langsung dan tidak langsung.

Beberapa proyek infrastruktur yang memberikan dampak seperti proyek infrastruktur jalan tol Pandaan – Malang. Secara total, Tol Pandaan-Malang menciptakan nilai tambah bruto Rp14,95 triliun (present value), yang mendorong penambahan pendapatan rumah tangga sebesar Rp4,85 triliun. Kemudian ada proyek infrastruktur internet Palapa Ring. Secara total, Palapa Ring menciptakan nilai tambah bruto Rp14,99 triliun (present value), sedangkan besarnya Tambahan Kompensasi Tenaga Kerja yang tercipta sebesar Rp4,02 triliun. Selain itu ada proyek infrastruktur air Proyek Penyediaan Air Umbulan. Secara total, proyek penyediaan air umbulan menciptakan nilai tambah bruto Rp3,4 triliun dalam harga konstan 2010. Angka ini terbilang cukup besar dibandingkan dengan total input sebesar Rp2,85 triliun.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…