Disnaker Kota Sukabumi Langsung Hitung UMK - Terkait Kenaikan UMP 8,03 Persen

Disnaker Kota Sukabumi Langsung Hitung UMK

Terkait Kenaikan UMP 8,03 Persen

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sedang melakukan perhitungan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 seiring ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja sebesar 8,03 persen."Saat ini kita sedang melakukan perhitungan untuk UMK," ujar Plt Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada Neraca, Rabu (17/10).

Menurut Iyan, rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."Kalau di Kota Sukabumi sendiri selain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga masuk dalam rumusan penghitungan UMK," terang Iyan.

Sebenarnya lanjut Iyan, pihaknya sudah melakukan penghitungan sesuai dengan instruksi dari pusat, bahkan angka untuk penentuan UMK sudah keluar. Tapi kata Iyan, pihaknya juga harus melakukan diskusi dengan pihak Dewan Pengupahan Kota (Depeko)."Ditahun 2018 UMK kita sebesar Rp2,158 juta, setelah ada kenaikan UMP 8,03 persen, tentu akan naik juga," ujar Iyan. 

Kemudian Iyan juga mengatakan, di bulan November surat pengajuan kenaikan untuk UMK sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat, setelah itu tinggal menunggu hasil keputusan gubernur."Kita ajukan hasil perhitungan UMK ke Gubernur, nanti Gubenur yang memutuskan berapa UMK Kota Sukabumi. UMK kita pasti berbeda dnegan kota-kota lainya di Jawa Barat," ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya juga belum melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan karena belum ada kepastian berapa naiknya UMK. Tapi, pihaknya juga akan memberitahu ke perusahaan setelah ada keputusan dari gubernur. Setelah ada keputusan dari gubernur besaran UMK, pihaknya juga akan memberikan kesempatan ke perusahaan untuk mengajukan keberatan hasil keputusan gubenur besaran UMK tersebut."Biasanya dalam waktu 30 hari perusahaan yang menyatakan keberatan dengan hasil UMK, bisa mengajukan keberatan ke gubernur," pungkas Iyan. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…