Wapres Jelaskan Alasan Kepala Daerah Korupsi

Wapres Jelaskan Alasan Kepala Daerah Korupsi

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan sedikitnya ada tiga alasan dibalik banyaknya kepala daerah terlibat kasus korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu akibat antara lain ya karena ingin hidup lebih baik, tentu gaji tidak cukup," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (16/10).

Keinginan untuk memiliki pendapatan lebih menjadi alasan utama bagi kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan jabatannya. Kedua, lanjut JK, mahalnya biaya politik saat pemilihan kepala daerah (pilkada) juga mengakibatkan kepala daerah terpilih berupaya mendapatkan uang dengan segala cara untuk menutupi biaya kampanyenya.

Meskipun sudah ada sebagian fasilitas kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat biaya politik lebih murah, para calon kepala daerah tetap saja mengeluarkan biaya tinggi untuk meraih dukungan masyarakat.

"Sebenarnya sekarang sudah diturunkan (solusinya), dengan kampanye tidak boleh besar-besaran, baliho dipasang KPU, kampanye diatur. Itu semua mengefisienkan calon. Tapi karena namanya persaingan, jadi selalu ingin lebih tinggi, akhirnya biaya mahal," jelas dia.

Alasan terakhir, menurut Wapres, keinginan pengusaha untuk memperoleh ijin investasi di daerah dengan cepat juga menyebabkan tindak pidana korupsi tinggi di daerah. Sehingga, untuk mempercepat proses perijinan investasi di daerah, para pengusaha sering menggunakan cara kotor agar pemda setempat segera mengeluarkan ijin tersebut."Orang (pengusaha, red.) ingin cepat minta ijin, maka karena orang 'nyogok' itu agar cepat keluar ijinnya. Jadi prosesnya harus diperbaiki," tambah dia.

Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK menyebabkan negara mengalami kerugian secara materi dan jalannya pemerintahan di daerah menjadi terganggu. Terakhir, KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk perijinan pembangunan proyek perumahan Meikarta.

"Ya tentu juga kita prihatin begitu banyak ditangkap, tapi begitu terjadi terus. Jadi ini kadang-kadang orang (kepala daerah, red.) sepertinya tidak takut kena sanksi," ujar dia.

Sebelumnya dalam perkara Bupati Bekasi, KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi."Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10).

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi jingga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut. Sebelumnya, Neneng tiba di gedung KPK Jakarta pada Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB usai diamankan tim KPK. Neneng langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditahannya Neneng maka total delapan tersangka telah ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tujuh tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Ant

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…