Fayakhun : Komisi XI Ingin Kawal Anggaran Bakamla

Fayakhun : Komisi XI Ingin Kawal Anggaran Bakamla

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi I DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengaku bahwa Komisi XI juga ingin mengawal anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Selama dalam banggar tidak ada pertanyaan mitra komisi I Bakamla tapi tiba-tiba ada Komisi XI yang menyinggung tentang Bakamla, sayangnya waktu itu saya sedang di toilet jadi tidak tahu. Saya kembali (ke ruang rapat) ada yang ngomongin Bakamla yang ngomong Komisi XI," kata Fayakhun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/10).

Fayakhun dalam perkara ini didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan "drone" dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016. Padahal Komisi XI DPR membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan, sedangkan Fayakhun duduk di Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen yang menjadi mitra kerja Bakamla.

"Setelah dari rapat Fahmi Habsyi mengajak ketemu saya, menunjukkan di HP teman komisi XI solid untuk membantu Bakamla bahkan banggar mereka bicara, mereka tunjukkan film ternyata sama mereka direkam sama kawannya," ungkap Fayakhun.

Ali Fahmi alias Ali Habsyi alias Fahmi Habsyi alias onta adalah staf ahli di Bakamla yang juga politikus PDI-Perjuangan.

Dalam dakwaan, Ali Fahmi disebut menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk "main proyek" di Bakamla dan jika bersedia maka terdakwa harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Fahmi Darmawansyah lalu memberikan 6 persen dari Rp400 miliar yaitu Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton Kuningan."Memang itu agak aneh, ada penyelenggara negara yang memperjuangkan bukan mitranya. Isinya rekaman Habsyi adalah mengenai masalah keamanan pencurian ikan, narkoba dan lain sehingga mendukung Bakamla. Tapi aneh biasanya itu diucapkan Komisi I, sedangkan Komisi I tidak bicara justru komisi XI," ungkap Fayakhun.

Menurut Fayakhun, keanehan terus berlanjut ketika beberapa hari kemudian dua orang anggota Komisi XI hadir di ruang pimpinan Komisi I.

"Kami tidak tahu dari Komisi XI tiba-tiba ada Bertu Merlas dari PKB dan Donny Imam Priambodo dari Nasdem. Mereka mendatangi pimpinan Komisi tiba-tiba dan saya dipanggil sama Ketua Abdul Haris," tambah Fayakhun.

Kedua anggota Komisi XI tersebut lalu mendatangi dirinya dan mengklaim bahwa proyek Bakamla adalah milik mereka.

"Karena itu adalah hadiah kompensasi persetujuan UU Tax Amnesty. Mereka menyatakan proyek di Bakamla milik mereka saya diam saja, yang bicara Bertu Merlas katanya nanti kita atur urusannya. Setelah dia (Bertu) pergi, Abdul Haris tanya saya, 'Menurut kamu bagaimana? Saya bilang aneh, mereka klaim itu adalah pekerjaan mereka tapi saya tidak tahu," jelas Fayakhun.

Di dakwaan, Fayakhun disebut menerima "fee" dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima "fee" dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…