Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Naik 8%

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018, kenaikan tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut yang telah beredar di Jakarta, Selasa (16/10). Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎ dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. “Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL. Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL diantaranya, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Seperti dikutip dari SE tersebut,‎ sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional antara lain.

Pertama, dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerahh dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau wakil Wali Kota.

Kedua, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan. Dan selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah lelah selesai menjalani pemberhentian sementara. tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Berikut adalah data UMP 2018 dibandingkan terhadap UMP 2017 yang naik 8,71%. Aceh Rp 2.717.750 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.500.000. Sumatera Utara Rp 2.132.188 dibandingkan UMP 2017 Rp 1.961.354. Sumatera Barat Rp 2.119.067, dibandingkan UMP 2017 Rp 1.949.284. Bangka Belitung Rp 2.755.443 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.534.673. Kepulauan Riau Rp 2.563.875 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.358.454. Riau Rp 2.464.154 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.266.722.

Jambi Rp 2.243.718 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.063.948. Bengkulu Rp 1.888.741, dibandingkan UMP 2017 Rp 1.737.412. Sumatera Selatan Rp 2.595.995 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.388.000. Lampung Rp 2.074.673 dibandingkan UMP 2017 Rp 1.908.447. Banten Rp 2.099.385 dibandingkan UMP 2017 Rp 1.931.180. DKI Jakarta Rp 3.648.035 dibandingkan UMP 2017 Rp 3.355.750. Jawab Barat Rp 1.544.360 dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624.

Jawa Tengah Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000. YogyakartaRp 1.454.154, naik Rp 116.508 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645. Jawa Timur Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000. Bali Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727. Nusa Tenggara Barat Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245. Nusa Tenggara Timur Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…