Target Pajak Sering Gagal Akibat Kinerja Aparat Rendah

NERACA

Jakarta – Kinerja aparat pajak yang buruk berdampak pada kegagalan Ditjen tersebut memenuhi target yang dibebankan pemerintah. Tidak adanya transparansi misalnya, memicu banyaknya penyelewengan restitusi sehingga tak tercapainya target pajak. Bukan hanya, kondisi ini juga berpotensi mendorong masyarakat enggan membayar pajak.

Restitusi atau pengembalian kelebihan-kelebihan pajak adalah hak bagi Wajib Pajak, bila memang terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. “Restitusi pajak hanya sebuah impian yang tak dapat diwujudkan. Hal ini karena tidak adanya sinkronisasi antara jumlah barang yang diimpor ataupun ekspor dari sisi dokumen ataupun perbankan,” kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Ahmad Wijaya, saat dihubungi Neraca, Kamis (1/3).

Menurut dia, untuk pengembalian kelebihan pajak, sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, tanpa melalui proses pemeriksaan. Namun di lapangan, fakta yang terjadi justru bertolak belakang.

Restitusi ini, imbuh Ahmad, bisa dibilang sebagai bonus dari pengusaha ekspor kepada pemerintah. “Kita hanya bisa mengikuti aturan pemerintah saja, walaupun  kita sendiri sebagai pelaku ekspor tak akan pernah tahu kapan bisa dikembalikan dan dijalankan dengan benar sistem restitusi ini,” tambah Ahmad.

Sementara Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Kadhafi mengatakan, banyak pengusaha enggan membayar pajak karena pajak sangat membebani mereka. Pengusaha lebih melihat dari sisi hasil pendapatan yang diterimanya dibandingkan membayar pajak. “Bahkan ada konspirasi dari pengusaha dengan aparat pajak yang akan mengakibatkan timbulnya tindakan korupsi,” tambahnya.

Ucok menegaskan bahwa pengusaha menilai pajak itu terlalu mahal sehingga akan menimbulkan kecurangan dalam pembayaran pajak. Menurutnya, kecurangan dalam hal pajak sudah sering terjadi antara pengusaha dengan aparat pajak. Ditjen Pajak selama ini tidak transparan dalam mengutif penerimaan negara kepada wajib pajak, seperti kepada pengusaha juga. “Untuk saat ini tertutup sekali antara aparatur pajak dan pengusaha mengenai keterbukaan tentang pajak. Mental aparat pajak harus diperbaiki, jangan hanya untuk mengejar keuntungan dari pembayaran pajak masyarakat maupun pengusaha,” katanya.

Ucok menambahkan, Ditjen Pajak jangan hanya mengejar wajib pajak kalangan kecil dan menengah, sedangkan wajib pajak pengusaha dilepas. “Terdapat negoisasi dengan aparatur pajak yang menguntungkan wajib pajak pengusaha dalam perpajakan sedangkan wajib pajak kalangan bawah dikejar-kejar oleh aparatur pajak,” ujarnya.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani menegaskan, masih banyak keluhan dalam mekanisme pengembalian pajak (restitusi pajak). Ada beberapa kasus atau keluhan dalam menghadapi proses restitiusi dengan struktur birokrasi yang lambat. “Perbaikan yang dibutuhkan adalah perbaikan pada proses birokrasinya,” katanya.

Mengenai kasus korupsi di jajaran Ditjen Pajak, Franky menambahkan, yang dibutuhkan dalam memperbaiki kinerja ditjen pajak adalah pengawasan dan rekruitmen.

Menurut Franky, perbaikandan reformasi kepegawaian untuk memperkecil tingkat korupsi dalam ditjen pajak bukan hanya melalui remunerisasi. diperlukan perbaikan standard operasional bagi pegawai pajak, pembentukan pinalti untuk mereka yang bandel.

Franky melihat, sepertinya reformasi dalam perbaikan pelayanan tidak melalui remunerisasi. Seharusnya, untuk mengurangi tindak korupsi dalam birokrasi Ditjen Pajak adalah kesinergisan di setiap jajaran dengan meningkatkan produktifitas dan efisiensi dalam bekerja. “Di negeri ini tidak melihat faktor produktifitas dan efisiensi dalam peningkatan kinerja seseorang sebagai patokan pendekatan dalam reformasi perbaikan,” tegasnya.

Dia mengungkap, mekanisme dan birokrasinya belum mencapai kepada taraf untuk meningkatkan produktivitas. “Insentif diberikan bagi peningkatan kinerja, bukan dengan remunerisasi,” tandasnya.

Teman Wajib Lapor

Menurut  jurubicara Ditjen Pajak Kemenkeu, Dedi Rudaedi, pihaknya sejak Oktober 2011 telah menerbitkan aturan disiplin pegawai pajak yang intinya, agar setiap pegawai Ditjen Pajak wajib melaporkan semua kegiatan rekan kerjanya baik di kantor maupun lingkungannya, jika menemukan dugaan penyimpangan perilaku negatif rekannya.

“Jika temannya lalai tidak melaporkan, maka yang bersangkutan dapat terkena sanksi walau dia tidak terlibat dalam praktik korup yang dilakukan temannya itu,” ujar Dedi saat pertemuan antara Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan para pemimpin redaksi media cetak dan elektronik di Jakarta, Kamis (1/3)

Selain itu, dia juga memaparkan Ditjen Pajak pada tahun 2011 telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 263 pegawai yang melakukan tindakan tercela, 27 diantaranya telah diusulkan pemberhentian tidak hormat ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Sedangkan yang lainnya diusulkan pemberhentian dengan hormat (4 orang), pembebasan jabatan (5), hukuman disiplin sedang (43) dan pemberhentian sementara sebanyak 4 orang.

Khusus untuk tahun ini (data hingga 22 Feb), jumlah pegawai pajak yang terkena hukuman disiplin mencapai 39 orang, enam diantaranya dijatuhkan hukuman disiplin berat yaitu berupa pemberhentian dengan hormat (1), pemberhentian sementara (2), pemberhentian tidak hormat (1) dan turun pangkat selama 3 tahun terhadap dua pegawai Ditjen Pajak. prima/mohar/yahya/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…