Gugatan KPK Sebagai Pihak Ketiga Ditolak Hakim

Gugatan KPK Sebagai Pihak Ketiga Ditolak Hakim

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan gugatan KPK sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tidak diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Senin, 15 Oktober 2018, gugatan KPK sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya tidak diterima oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10).

Adapun alasannya, lanjut Febri, bahwa gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang Hakim sebagai Undang-Undang bagi para pihak."Belum ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi helikopter AW-101," kata Febri.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2018, tersangka dalam kasus itu, yaitu Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur Diratama Jaya Mandiri mengajukan gugatan dengan perkara No. 252/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Timur terhadap TNI AU, Kepala Staf TNI Angkatan Udara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta turut tergugat Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan yang pada pokoknya meminta sebagai berikut.

Pertama, memerintahkan penggugat untuk menyerahkan kekurangan barang-barang materiil kontrak. Kedua, menghukum para tergugat membayar ganti kerugian sejumlah Rp164.305.741.850. Ketiga, pengembalian uang jaminan pelaksanaan senilai Rp36.945.000.000 dan lain-lain.

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK mengajukan gugatan karena merasa terganggu kepentingannya lantaran kasus heli AW-101 tersebut sedang ditangani di tahap penyidikan oleh KPK dan POM TNI."Kami telah menyampaikan, justru perjanjian-perjanjian dalam pengadaan heli AW-101 tersebut diduga menjadi bagian dari persoalan yang menimbulkan kerugian negara," tutur dia.

Selain itu, kata dia, dalam kontrak jual beli pengadaan helikopter angkut AW-101 itu, terdapat beberapa fakta hukum yang diduga tidak menunjukkan adanya itikad baik tersangka di sana, yaitu, dugaan rekayasa lelang heli AW-101 KPK, kata Febri, menghargai putusan pengadilan itu, meskipun pihaknya menilai ada sejumlah risiko yang dapat semakin merugikan keuangan negara, jika gugatan perdata ini nanti dikabulkan oleh hakim."KPK akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," ungkap Febri.

KPK pun mengharapkan pengadilan secara bijak memproses gugatan-gugatan perdata oleh pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi."Jangan sampai, negara dirugikan lebih besar dan gugatan seperti ini kemudian menjadi ruang bagi pelaku korupsi ke depan untuk meloloskan diri," ujar Febri.

KPK mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan yang menangani perkara ini ataupun perkara lain, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…