Reksadana Syariah, Siapa Mau?

Oleh : Agus Yulaiwan

 Pemerhati Ekoomi Syariah

Bisnis syariah sebenarnya ragam jenisnya, namun  di Indonesia sejauh ini dikenal hanya lembaga keuangan syariah seperti perbankan, asuransi, BMT dan multifinance saja. Sementara bisnis syariah yang lain, seperti reksadana syariah tidak mendapat perhatian sama sekali.  Pada hal peluang dari reksadana syariah memiliki peluang yang sangat besar sebagai instrumen investasi. Memang dalam reksadana syariah tak seperti dengan investasi sektor riil yang cepat untuk memperoleh keuntungan, tapi sebuah investasi yang jangka panjang dan memberikan keuntungan yang cukup besar dibandingkan dengan investasi di tempat lain.

Dalam investasi syariah, pemilik modal biasa disebut dengan istilah rabb al-mal/shabib al-mal dimana peran dan fungsinya sebagai menyetorkan dana yang dikelola oleh wakil pemiliki modal. Wakil pemilik modalah yang selama ini mengelola dana dari pemilik modal untuk dikelola dengan diinvestasikan kebeberapa sektor investasi yang menguntungkan yang bisa di share kepada pemilik modal.

Ada perbedaan tersendiri antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional, dimana dalam reksadana syariah si wakil pemilik modal—akan menginvestasikan dana – dana tersebut ke beberapa investasi yang bersifat halal. Hal ini dilakukan agar si pemilik modal akan mengalami kenyamanan ketika uangnya dikelola. Bahkan dalam prakteknya pula dalam  investasi di reksadana syariah peran dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat penting diperlukan, karena  peran DPS lah yang selama ini mengawasi reksadana syariah dalam menginvestasikan ke berbagai macam instrumen baik saham, obligasi dan lain – lain. Hal ini sangat berbeda dengan reksadana konvensional, yang dalam investasinya yang liar dan tidak berprinsip pada produk – produk investasi syariah.

Bereksadana syariah—sejauh ini menjadi trend bagi bagi masyarakat dunia, bahkan di negara – negara Eropa dan Timur Tengah, bisnis reksadana syariah menjadikan bahasa gaul dalam pembicaraan sosial. Mereka sangat sadar betul bahwa menginvestasikan dana ke reksadana syariah tak ada rasa ketakutan untuk hilang uangnya, hal ini dikarenakan dalam reksadana syariah uang dikelola oleh manager investasi yang professional dan disimpan dalam bank kustodian.

Dengan demikian pemilik modal akan merasa nyaman, apalagi sejauh ini ada informasi – informasi yang up date yang diberikan oleh pihak manager pengelola kepada pemilik modal terkait dengan perkembanngan modal yang dikelola. Jadi inilah salah satu yang mendorong bagi masyarakat di negara – negara maju menganggap investasi  reksadana syariah merupakan sebuah budaya berbisnis. Hal ini sangat berbeda di Indonesia dan hanya perusahaan – perusahan besar  yang memanfaatkan investasi reksadana syariah sebagai sebuah alternatif berbisnis.

Kehadiran reksadana syariah sebenarnya tidak hanya dipergunakan untuk lembaga perbankan syariah dalam menaruih dana pensiun atau perusahaan asuransi syariah. Tapi juga bagi lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah atau lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) bisa digunakan dalam penempatan dana investasi ketika memiliki over liquiditas dan memang sifatnya adalah idle cash (dana menganggur). Dana dari keuangan mikro tersebut bisa ditempatkan kedalam reksadana syariah, bahkan tidak tertutup kemungkinan bersama perusahaan reksadana syariah antara koperasi syariah dan reksadana membuat produk reksadana mikro yang ditawarkan kepada para anggota koperasi.

Dengan demikian akan memberikan inovasi produk yang lebih baik luas terhadap koperasi syariah atau LKMS selain produk tabungan dan investasi lain. Untuk itulah elaborasi dalam membangun tata kelola keuangan syariah perlu dilakukan secara detail dimana dalam syariah semuanya bisa sinergi dan sama – sama menciptakan keuntungan bersama. Untuk mendorong reksadana syariah perlu dibuat ekosistem di masyarakat untuk aktif dalam mensosialisasikannya secara benar. Apalagi Indonesia dengan pertumbuhan PDB yang besar, boleh jadi reksadana syariah sebagai sebuah peluang agar investasi tetap aman dan menentramkan.

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…