KPPU: Regulasi Pemerintah Sumut Jangan Hambat Pengusaha

KPPU: Regulasi Pemerintah Sumut Jangan Hambat Pengusaha

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pembekalan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan untuk mengajak pemerintah membuat regulasi di dunia usaha sesuai prinsip-prinsip persaingan yang sehat. 

"Regulasi pemerintah Sumut diminta sesuai dengan prinsip prinsip persaingan dan tidak bertentangan dengan UU No 5/1999," ujar Kepala KPPU Medan, Ramli Simanjuntak di Medan, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia mengatakan itu usai acara Pembekalan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan yang diikuti beebagai kalangan khususnya aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di bidang pembuatan regulasi. Menurut Ramli, KPPU terus mengawasi agar tidak terjadi persaingan tidak sehat yang bisa menghambat perkembangan ekonomi."Tidak boleh ada peraturan termasuk yang dibuat pemerintah yang bisa menghambat perkembangan dunia usaha," ujar dia.

Wakil Gubernur Sumut H Musa Rajekshah mengakui, pengusaha selalu merasakan bahwa pemerintah tidak pernah hadir atau mendampingi pelaku usaha."Sebagai pengusaha, saya merasakan kurangnya perhatian pemerintah kepada dunia usaha melalui regulasi yang kurang mendukung," kata dia.

Untuk itu, ujar Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck itu, KPPU diminta membantu mengingatkan terus agar regulasi yang dibuat pemerintah benar - benar bisa mendukung dunia usaha."Dalam pengambilan kebijakan Pemprov Sumut ke depannya, saya fikir perlu sinergitas antara Pemprov Sumut dengan KPPU," kata dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ant

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…