KPK: OTT Kabupaten Bekasi Terkait Perizinan Meikarta

KPK: OTT Kabupaten Bekasi Terkait Perizinan Meikarta

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta."Ya," kata Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/10).

Sebelumnya, KPK telah mengamankan Rp1 miliar terkait dengan OTT di Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10)."Kami menduga ada transaksi terkait dengan proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ucap Basaria.

Dalam OTT itu sejak Minggu (14/10) siang, lanjut Basaria, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya."Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke Kantor KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. Mereka dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta swasta," ujar dia.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa sejumlah ruangan di Pemkab Bekasi juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal."Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel 'KPK Line' tersebut," kata dia.

Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut."Karena tim masih di lapangan dan klarifikasi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan informasi lebih. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," ujar Basaria.

Kemudian KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10)."Diamankan 10 orang sampai pagi ini dari unsur pejabat pemkab dan swasta. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10).

Selain itu, kata Febri, tim KPK juga menyegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi bagian dari kegiatan tangkap tersebut. Febri menyatakan bahwa kegiatan tangkap tangan itu terkait dengan perizinan properti di Bekasi."Ada uang dalam bentuk dolar Singapura juga yang diamankan sebagai bukti awal di lapangan," kata Febri. 

Sebelumnya, Tiga petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (14/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas Pengamanan Dalam atau Pamdal Pemkab Bekasi ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan tiga orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Awalnya saat saya tanya mereka bilang mau ngecek ruang Pak Jamal (Kadis PUPR), Bu Neneng sama Bu Lina," kata petugas Pamdal Pemkab Bekasi, Paiman di Cikarang.

Paiman yang saat itu tengah piket mengatakan ketiga orang itu terdiri atas dua orang pria dan satu wanita."Namanya Pak Puspo, Bu Elisa dan satu orang yang mengenakan kaos bertuliskan William. Mereka datang satu mobil, tapi saya tidak perhatikan mobilnya apa," ujar dia.

Ketiganya tidak banyak bicara saat memasuki ruangan lantai satu Dinas PUPR Kabupaten Bekasi."Mereka hanya bilang mau ngecek ruangan PUPR. Saya tanya bapak dari mana terus identitas ada gak dan saya lihat ada memang. Surat tugas ada cuma kita gak baca. Ada selembaran," kata dia.

Sementara petugas yang bernama Pak Puspo diakuinya memakai identitas bertuliskan "KPK"."Saya sempat tanya, pak kapan ini penyidikan lebih lanjut. Jawabannya ya mungkin dua hari ke depan gitu," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…