Karut Marut Dana Bencana

Oleh: Pril Huseno

Bencana gempa di Lombok dan gempa/tsunami Palu-Sigi-Donggala menyisakan pertanyaan, seberapa jauh kesiapan penanganan masa tanggap darurat serta mekanisme pencairan dana rehabilitasi/konstruksi pasca tanggap darurat diimplementasikan.

Setelah gempa Lombok yang menyebabkan kerusakan parah lebih dari 80 ribu rumah penduduk dan infrastruktur daerah ditambah lagi gempa/tsunami Palu-Sigi-Donggala pada (28/09), jelas menambah lagi kebutuhan dana cadangan darurat untuk perbaikan segala kerusakan--moril dan materiil—di kedua daerah terdampak bencana.

Menjadi wajar kemudian akibat luasnya wilayah bencana, muncul suara-suara protes dan kekecewaan dari warga terdampak akibat penanganan masa tanggap darurat yang dipandang lamban.

Memang, jika dibandingkan dengan bencana gempa/tsunami Aceh pada 2004 yang langsung berstatus bencana nasional ditambah bantuan internasional yang masif ke segala pelosok wilayah bencana, menjadikan penanganan masa tanggap darurat Aceh dirasakan amat membantu para korban. Apalagi, pasca masa tanggap darurat Aceh dipenuhi oleh berbagai bantuan pembangunan perumahan pengungsi dari negara-negara donor seperti Turki, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan lain-lain. Jalan raya trans Banda Aceh – Meulaboh bahkan dibangun oleh Bantuan AS (aceh.tribunnews.com,17/10/2010).

Realitas di Lombok, dari 80 ribuan rumah rusak parah (52 ribu rumah rusak parah di Lombok Barat), baru dicairkan dana untuk 6 ribuan hunian tetap (@Rp50 juta) bagi warga terdampak bencana. Sementara untuk jatah hidup (jadup) selama 3 bulan konon masih belum jelas. Itu baru satu daerah bencana, belum lagi nanti kebutuhan anggaran untuk wilayah bencana Palu sekitarnya. Untuk Lombok, karut marut lambannya pemberian anggaran rehabilitasi/rekonstruksi akhirnya diramaikan oleh surat kabar lokal. Menurut kabar, sampai saat ini baru sekitar 70-an rumah yang akan segera dibangun di 6 kabupaten Lombok, suatu jumlah yang sangat jauh dari kebutuhan pengungsi.

Mengapa sampai muncul masalah keterlambatan pemberian dana rehabilitasi/rekonstruksi dan jadup di Lombok? Mengapa tidak segera dilaksanakan pencairan dana penting tersebut dan dibangun saja dulu hunian tetap sementara (huntara) agar pengungsi tidak tinggal di tenda-tenda? Apakah diperlukan evaluasi dan penyempurnaan dari sistem penanggulangan bencana dan pencairan segera anggaran bencana mengingat Indonesia negara yang rawan bencana? 

Menteri Keuangan sendiri menjelaskan bahwa pemerintah tengah memproses permintaan anggaran dari BNPB sebesar Rp6 triliun untuk keseluruhan rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok. Telah diturunkan pula dana pendukung untuk wilayah bencana Lombok untuk keperluan logistik, tenda, obat-obatan, pembuatan sumur tanggap darurat, dapur umum, dan sarana sekolah yang diberikan ke masing-masing kementerian/instansi terkait.  

Menjadi pertanyaan besar, dengan luasnya wilayah bencana mengapa tidak meminta bantuan internasional untuk mempercepat tahap rehabilitasi dan rekonstruksi khususnya daerah bencana Lombok untuk mengurangi penderitaan korban bencana? Juga bantuan internasional masif di Palu sekitarnya? Atau Jangan-jangan, gara-gara sidang IMF – WB di Bali yang mengakibatkan pemberian status bencana nasional dikesampingkan? Apakah Inpres No 5/2018 yang diterbitkan akan mampu mempercepat pelaksanaan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi? (www.watyutink.com)

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…