Jaksa Agung RI - Pelapor Korupsi Siapkan Bukti

HM Prasetyo

Jaksa Agung RI 

Pelapor Korupsi Siapkan Bukti 

Jakarta - Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengingatkan masyarakat yang akan melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungannya untuk menyiapkan bukti sehingga memudahkan penegak hukum mencari kelengkapan bukti lain yang diperlukan.

"Yang harus dilengkapi bukti minimal sehingga kalau ada bukti minimal, selanjutnya tugas dari penegak hukum untuk menggali lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti lain," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10).

Meski Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018 mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ia menekankan diperlukan bukti yang akurat dan tidak sekedar opini yang dapat menjadi fitnah.

Dengan PP yang menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan itu, diharapkan masyarakat lebih peduli pada upaya pemberantasan korupsi.

"Ini agar masyarakat peduli dan sadar sehingga terjadi upaya pemberantasan korupsi karena ada kecenderungan masyarakat masa bodoh merasa tidak merasa sebagai korban. Korupsi ini tidak dirasakan langsung, padahal korban banyak sekali, korbannya masyarakat," ucap Prasetyo.

Dalam PP yang baru diundangkan pada 17 September 2018 tersebut, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar dua permil dari total kerugian keuangan negara dan maksimal Rp200 juta.

Disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Data KPK menyebutkan selama 2017 mereka berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp118 milyar dan mengusut korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun. Sementara hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara selama tahun 2017 akibat korupsi mencapai Rp6,5 triliun. Ant

BERITA TERKAIT

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…

BERITA LAINNYA DI

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…