KPK Tahan Eddy Sindoro

KPK Tahan Eddy Sindoro

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI), tersangka suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/10).

Sebelumnya, Eddy terlebih dahulu menjalani pemeriksaan setelah dirinya menyerahkan diri ke KPK."Saya kira sudah di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang ada, terima kasih," kata Eddy yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Sementara, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki diminta bantuan untuk proses pemulangan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan mantan petinggi Lippo Group kembali ke Indonesia."Kurang lebih dua minggu lalu atau mungkin sekitar 20 hari yang lalu saya dihubungi oleh seorang jaringan saya yang biasa bergerak di penyidikan, itu punya jaringan-jaringan 'hidden' di berbagai tempat bahkan di berbagai negara," kata Ruki saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).

Menurut informasi dari jaringannya itu, kata Ruki, bahwa ada seorang tersangka KPK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eddy Sindoro berkeinginan untuk menyerahkan diri ke KPK."Saya kan polos saja kalau memang menyerahkan diri ya datang saja ke KPK menyerahkan diri karena kasusnya pun saya tidak tahu karena kasus ini terjadi setelah saya keluar dari Plt (pimpinan) KPK," ungkap Ruki.

Untuk diketahui, Ruki pernah menjadi Plt Ketua KPK pada 2015 menggantikan Abraham Samad. Namun, kata dia, jaringan itu menyatakan bahwa Eddy Sindoro ingin didampingi oleh dirinya. Selanjutnya, ia pun berkoordinasi dengan pihak KPK jika memang ada itikad baik penyerahan diri Eddy Sindoro tersebut.

"Nanya dulu saya kasusnya apa sih 'oh kasusnya begini pak'. Upaya yang telah kalian lakukan apa, terus kalau orang ini mau menyerahkan diri bagaimana? Dia bilang 'kalau dia ada Indonesia datang saja ke kantor pak nanti saya terima selesai', saya bilang orangnya kayaknya ada di luar negeri," tutur Ruki.

Selanjutnya, kata dia, pihak KPK menyatakan jika berada di luar negeri maka menyerahkan diri saja KPK dan nantinya akan diproses oleh kedutaan besar setempat."Kedubes setempat akan kontak KPK dan KPK akan mengirimkan petugasnya ke sana ke negara itu," ucap Ruki.

Atas penjelasan dari pihak KPK, Ruki selanjutnya menghubungi jaringannya tersebut."Saya sampaikan masalah itu ke orang yang menghubungi saya jadi setelah dia mendapat penjelasan, ternyata yang bersangkutan (ESI) ada di Singapura. Saya telepon Atase Kepolisian RI di Singapura, saya katakan ada orang namanya ini tolong dibantu untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Ruki.

Setelah itu, kata dia, pihak Atase Kepolisian RI di Singapura menghubungi KPK berkomunikasi dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK dan Direktur Penyidikan KPK."Lalu kemudian tadi malam ESI itu menyerahkan diri, kemudian malam itu juga atau besok pagi-pagi sekali petugas KPK berangkat ke sana untuk menjemput kemudian dibawa pulang ke Jakarta," tutur dia.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/10) telah mengumumkan terkait proses pemulangan Eddy yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu. Dalam proses itu, KPK juga dibantu oleh otoritas di Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi dan Kedutaan serta KPK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tersebut.

Pada November 2016, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka. Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Pada Agustus 2018, KPK meminta untuk penetapan DPO terhadap Eddy. Selanjutnya pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, lndonesia.

Setelah sampai di Bandara, Eddy kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi. Kemudian pada 12 Oktober 2018 pagi hari waktu Singapura, Eddy menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

Edy diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…