NKE Didakwa Dapat Keuntungan Lebih Rp200 Miliar

NKE Didakwa Dapat Keuntungan Lebih Rp200 Miliar

NERACA

Jakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) didakwa mendapatkan keuntungan Rp240,093 miliar dari 8 proyek pemerintah yang dikerjakan korporasi itu.

"Selain menjadi penyedia barang atau jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Jaksa juga menyatakan PT NKE juga telah menjadi penyedia barang/jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10).

Sidang tersebut adalah sidang perdana untuk KPK menjadikan korporasi sebagai terdakwa. Orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Kedelapan proyek itu adalah : 1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE senilai Rp24,778 miliar 2. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar. 3. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.

4. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar. 5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar. 6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar. 7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar. 8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar. 

Kemudian, sebagai imbalan atas "bantuan" Muhammad Nazarudin atas proyek-proyek di atas, PT NKE juga telah memberikan "fee" kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian, yakni : 1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp4,675 miliar. 2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp4,178 miliar. 3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah Rp1,230 miliar. 4. Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sejumlah Rp6,579 miliar. 5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp1,348 miliar. 6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp928,113 jura.

"Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp1,164 miliar," ucap Jaksa Lie.

Atas perbuatannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pada Rabu (17/10). Ant

BERITA TERKAIT

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…