Masih Proses Sengketa - APT Minta Bursa Tidak Transaksikan BFIN

NERACA

Jakarta – Mendorong adanya kepastian hukum dan tanpa adanya intervensi, PT Aryaputra Teguharta (APT) meminta dan mengingatkan operator bursa dalam hal ini PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya untuk tidak memfasilitasi transaksi saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening dana nasabah atas nama Trinugraha Capital & Co, SCA.

Kuasa hukum APT, Asido M. Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers mengatakan, KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. “Jadi, kalau saham BFIN sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, kemarn.

Dia menambahkan, permintaan itu didasarkan atas transaksi jual saham BFIN oleh beberapa manajamen BFIN yang sudah berstatus tergugat dalam sengketa saham.”Beberapa hari lalu, disampaikan oleh beberapa media adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFIN aktif saat ini, sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual seluruh sahamnya di BFIN. Padahal, jelas-jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya,” kata Asido.

Lebih lanjut Asido menyampaikan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT, yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006. Selanjutnya, APT dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.”Kami mengecam pernyataan itu, karena pernyataan itu ngawur dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Kecaman ini bukannya tanpa dasar, gugatan dwangsom tersebut diajukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hak atas kebendaan yang melekat secara sepenuhnya kepada pemilik benda tersebut," kata dia.

Menurut Asido, pemillik dengan hak kebendaan (in casu pemilik saham) mempunyai kekuasaan/wewenang yang absolut dan melekat sampai kapanpun juga untuk menggugat benda miliknya tersebut walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut. Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% di BFI yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…