RAPBD 2019 Sukabumi Masih Sama Dengan APBD Murni Tahun Lalu

RAPBD 2019 Sukabumi Masih Sama Dengan APBD Murni Tahun Lalu

NERACA

Sukabumi - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2019 masih disamakan dengan APBD murni tahun sebelumnya. Artinya, RAPBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2019 diperkirakan masih diangka Rp1,3 triliun.

"RAPBD 2019 ini masih belum sempurna, karena bantuan keuangan dari provinsi dan bantuan dari pusat juga belum dimasukan. Sehingga sementara APBD murni tahun 2019 masih sama dengan APBD tahun sebelumnya," terang Walikota Sukabumi Achmad Fahmi usai rapat paripurna tentang penjelasan Walikota Sukabumi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (11/10).

Secara substansi lanjut Fahmi, RAPBD tahun 2019 ini merupakan APBD tahun pertama selaku kepala daerah dan Wakil kepala daerah Kota Sukabumi dalam upaya untuk mewujudkan visinya."APBD murni tahun 2019 ini merupakan APBD saya dan Pak Wakil Walikota, yang nantinya juga akan mengakomodir janji-janji politik serta program unggulan kami," ujar Fahmi.

APBD sendiri lanjut Fahmi, merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di daerah yang diharapkan mampu secara bertahap dan berkesinambunagn untuk mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera."Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kita harus tetap mempedomani ketentuan sesuai dengan kaidah, norma, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Fahmi.

Sementara itu berkaitan dengan raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fahmi menjelaskan, bahwa BUMD ini didasarkan pasal 402 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. 

"Selain itu juga agar BUMD dapat lebih berperan dalam menunjang terwujudnya tata perekonomian daerah disamping fungsinya sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," terang Fahmi.

Sedangkan raperda tentang penyelenggaran perhubungan lanjut Fahmi, salah satunya mengatur mengenai urusan Pemerintah Kota/Kabupaten, dimana untuk kota Sukabumi hanya mempunyai urusan lalu lintas dan angkutan jalan serta perkeretaapian. Selain itu juga kata Fahmi, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang atau barang di Kota Sukabumi.

"Dalam raperda ini memuat 16 ketentuan diantaranya perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C serta rencana umum jaringan trayek," ungkap Fahmi.

Selain itu juga tambah Fahmi, dalam raperda tersebut, mengatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian, penggunaan jalan, dampak lingkungan, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyaarakat dan pengawasan dan pengendalian. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…