Ketua: PP 43 Tahun 2018 Perkuat LPSK

Ketua: PP 43 Tahun 2018 Perkuat LPSK

NERACA

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menuturkan PP 43 Tahun 2018 yang mengatur imbalan untuk pelapor korupsi memperkuat peran LPSK.

Hal tersebut lantaran dalam salah satu pasalnya menyebutkan LPSK berperan melakukan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, bekerja sama dengan penegak hukum."Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi adanya PP ini akan memperkuat dasar hukum pemberian perlindungan hukum bagi pelapor korupsi oleh LPSK," kata Semendawai di Jakarta, Rabu (10/10).

Terkait peran tersebut, ia menegaskan LPSK siap untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. Dalam PP yang baru diundangkan tersebut, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar dua permil dari total kerugian keuangan negara dan maksimal Rp200 juta. Semendawai menilai adanya penghargaan kepada pelapor merupakan sesuatu yang penting dan dapat menjadi stimulus untuk masyarakat lebih aktif melaporkan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan PP 43 Tahun 2018 memperjelas PP 71 Tahun 2001 yang mengatur pelapor korupsi diganjar penghargaan, tetapi tidak disebutkan angka imbalannya maksimal Rp200 juta. Namun, menurut Semendawai, yang masih menjadi permasalahan ke depan adalah anggaran yang digunakan untuk membayar premi tersebut, sementara PP 43 Tahun 2018 mengatur anggaran premi ditetapkan di instansi masing-masing seperti KPK, kejaksaan mau pun kepolisian.

"Hal ini diharapkan diperjelas sehingga bisa dieksekusi. Jadi tidak ada kebingungan siapa pihak yang akan membayarkan penghargaan tersebut," ujar Semendawai.

Data KPK menyebutkan selama 2017 mereka berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp118 milyar dan mengusut korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun. Sementara hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara selama tahun 2017 akibat korupsi mencapai Rp6,5 triliun.

PNS Laporkan Korupsi Dilindungi

Sementara, LPSK memastikan pegawai negeri sipil yang melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkaran birokrasi pemerintahan akan dilindungi agar merasa aman dan nyaman."Untuk menjamin agar para saksi, saksi pelaku, pelapor dan ahli bisa tetap merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan, maka kepada mereka diberikan beberapa bentuk perlindungan," ujar Semendawai.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada PNS yang melapor adalah perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, perlakuan khusus dan penghargaan.

Dia juga mengatakan perlindungan fisik merupakan perlindungan yang diberikan agar saksi, saksi pelaku dan pelapor dapat terlindung dari ancaman fisik yang nyata agar dapat mengikuti proses peradilan dengan baik dan bisa membantu mengungkap kasus.

Sementara pemenuhan hak prosedural diberikan agar saksi, saksi pelaku, dan pelapor tidak terlanggar haknya selama mengikuti proses peradilan. Hal yang termasuk dalam pemenuhan hak prosedural adalah mendapat pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan yang diatur dalam Pasal 5 UU 13 Tahun 2006.

Ada pun perlakuan khusus dan penghargaan merupakan hak yang dimiliki oleh saksi pelaku atau justice collabolator."Perlakuan khusus ini diatur selain dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, juga diatur dalam SEMA No 4 tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Semendawai.

SEMA tersebut menyatakan kriteria seorang pelaku dikategorikan sebagai justice collabolator adalah yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama dan mau memberikan keterangan pada perkara tersebut. JPU dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana pada perkara tersebut. Perlakuan khusus kepada justice collabolator adalah pemisahan berkas, pemisahan penahanan, dan keringanan tuntutan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…