Bareskrim: Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan

Bareskrim: Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan

NERACA

Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menilai pengusaha gula Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan dan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali.

Gunawan yang merupakan pimpinan Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim untuk ketiga kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini dapat terjadi."Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," kata Daniel di Jakarta, Kamis (11/10).

Kendati begitu, pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu."Tersangka belum ditetapkan, baru mau dipanggil," ujar dia.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Poengky mengatakan, adanya upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius dengan permohonannya."Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.

Sikap pemohon yang melakukan upaya seperti ini, menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal yang sama terjadi lagi di kemudian hari."SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujar dia.

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon."Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," kata dia.

Gayus berpendapat, semestinya hakim praperadilan yang memutuskan pencabutan suatu gugatan praperadilan, bukan pemohon."Hakim sebagai judge made law (pembentukan hukum oleh hakim, Red) karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," ujar dia lagi. 

Menurut Gayus, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri."Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…