Polri Tengarai Ada yang Hendak Mengadu KPK-Polri

Polri Tengarai Ada yang Hendak Mengadu KPK-Polri

NERACA

Jakarta - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menengarai ada pihak yang ingin mengadu domba antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Indonesialeaks yang mengungkap dugaan aliran dana dari importir daging Basuki Hariman kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian."Ada yang mau mengadu antara polisi dengan KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).

Pasalnya jelang Pemilu 2019, isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya kerap 'digoreng' untuk memanaskan situasi."Janganlah (mengadu domba), ini menjelang tahun politik. Biarlah kontestasi berjalan aman dan damai," ujar dia.

Setyo pun menegaskan tidak ada dana yang mengalir dari Basuki ke Tito. Pasalnya Basuki telah mengakui bahwa dana tersebut digunakannya sendiri namun dengan mencatut nama sejumlah pejabat negara."Dia (Basuki) mengakui dia menggunakan dana itu untuk kepentingannya sendiri dengan menyebut nama-nama pejabat," kata dia.

Menurut Setyo, hal itu terungkap dalam pemeriksaan Basuki di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Adi Deriyan. Dalam pemeriksaan tersebut, Basuki juga sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang isinya menegaskan tidak pernah ada transfer atau pengiriman dana dari Basuki ke Tito Karnavian.

"Dia (Basuki) menulis pernyataan dengan tulis tangan bahwa dia menyatakan tidak pernah (transfer uang ke Tito). Pernyataan tersebut dibuat tanpa tekanan dari siapapun," kata dia.

Kemudian Setyo menambahkan bahwa dua mantan penyidik KPK dari Polri, Roland Ronaldy dan Harun, tidak terbukti merobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan milik importir daging Basuki Hariman."Mengenai perusakan barang bukti, setelah dicek tidak terbukti bahwa Roland dan Harun melakukan perobekan," kata dia.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kedua polisi itu di Pengamanan Internal (Paminal) Polri. KPK saat itu memulangkan dua penyidik dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun ke instansi asalnya, Polri. Mereka diduga telah merusak dan menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Barang bukti yang dimaksud adalah buku catatan pengeluaran perusahaan Basuki Hariman. Buku tersebut diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat negara.

Sebelumnya Indonesialeaks, jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Laporan Indonesialeaks menyebutkan dua mantan penyidik KPK yaitu Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Keduanya juga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Hal tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.

Dalam dokumen pemulangan keduanya, Roland dan Harun disebut tengah berkasus sehingga dipulangkan. Isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku itu dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di KPK pada 9 Maret 2017. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…