IPB: Negara Harus Lindungi Dosen Saksi Ahli

IPB: Negara Harus Lindungi Dosen Saksi Ahli

NERACA

Bogor - Institut Pertanian Bogor (IPB) mendorong penerbitan peraturan pemerintah guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan."Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," kata Rektor IPB Dr Arif Satria saat dihubungi, Senin malam (8/10), di Bogor.

Arif menjelaskan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru itu akan menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara, termasuk Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang menghadapi gugatan perusahaan karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Prof Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP), perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.

Arif mengatakan kriminalisasi terhadap dosen IPB tidak hanya menimpa Prof Bambang, tetapi juga dosen lain yang menjadi saksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan 'concern'. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," ujar dia.

IPB, ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi saksi ahli."Yang pasti KLHK dan KPK sudah menyiapkan bantuan hukum," kata dia.

Arif menekankan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum."Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminilasiasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," kata dia. 

"Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," ia menambahkan.

Dorongan untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru, menurut Arif, tidak hanya datang dari IPB tetapi juga perguruan tinggi lainnya."Kami akan berjuang bersama-sama," kata dia. 

Arif menjelaskan pula bahwa perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan hidup sudah ada, antara lain dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara perdata".

Aturan lainnya ada dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Pasal ini menyebutkan, pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Arif. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…