Target Penerimaan Pajak Rp 708 Triliun - Asumsi Pertumbuhan 2%

Asumsi Pertumbuhan 2%

Target Penerimaan Pajak Rp 708 Triliun 

NERACA

 Jakarta –Tahun 2011 ini, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 708 triliun. Target itu meningkat dari penerimaan 2010 sekitar Rp 590,47 triliun. Hal itu diungkapkan Kepala Subdik Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Ditjen Pajak, Liberti Pandiangan, saat diskusi dengan topik Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan  Tahunan(SPT), di Ditjen Pajak, Jakarta,

 Dikatakan Liberti, untuk pajak (tax) per kapita 2010 tercatat sekitar Rp 2,4 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pajak yang dipungut, dibagi jumlah penduduk Indonesia. “Untuk target tax per kapita 2011 sendiri ditargetkan sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah tersebut dengan asumsi pertumbuhan yang meningkat sebesar 2%,”  tambahnya.

 Liberti menambahkan Ditjen Pajak juga akan mengenakan denda Rp 100 ribu untuk setiap wajib bajak (WP) Orang Pribadi yang telat menyerahkan SPT pajak 2010, hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2011.  “Masih ada waktu bagi  WP orang pribadi untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu. Di luar waktu itu, tetap open, tapi ada denda,” ucapnya.

 Selain WP Orang Pribadi, WP Badan pun akan dikenakan denda  apabila telat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 1 juta dengan tenggat  paling lambat 30 April 2011.

 Menurut dia, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan pada  2011 sebesar 62,5 persen dari sekitar 18,11 juta WP yang wajib menyerahkan SPT. “Jadi ada penambahan sebanyak empat juta WP yang wajib  menyerahkan SPT dan meningkat hampir 30%,” ujarnya.

 Sepanjang 2010, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan  yang terdaftar sekitar 15,91 juta serta WP terdaftar wajib SPT 14,01 juta,  sedang SPT yang diserahkan tercatat sebesar 8,20 juta atau 58,16%. Jumlah rasio kepatuhan tersebut meningkat dari  sebelumnya 54,15% pada 2009 dan 33,08% pada 2008.

 Liberti menambahkan, penyampaian SPT bisa dilakukan secara online (e-Filling), dan dikirim  melalui pos. “Bisa mengunjungi situs pajak, www.pajak.go.id dan mengisi SPT  secara online,” tandasnya. **ruhy

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…