Drs Rd Gandara Budiana MM, Kasatpol PP Kota Depok - "Penertiban Perlu Orientasi Ekonomi"

Depok - Upaya penertiban masalah pekerja yang berusaha di “Sektor Informal” seharusnya dilaksanakan dengan pendekatan inti masalah yang berorientasi kepada kepentingan masalah perekonomian secara terpadu dan terintegral abtara dinas terkait. Jangan sampai penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi pada pekerja sektor informal, justru menambah beban masalah kebutuhan ekonomi di sektor ini. Demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Drs. Rd. Gandara Budiana MM kepada NERACA, kemarin.

Dijelaskan dia, pekerja di sektor informal memberikan andil besar terhadap masalah perekenomian nasional maupun daerah. “Dalam situasi krisis ekonomi maupun moneter yang berdampak terhadap sulitnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, ternyata mampu dijalani pekerja di sektor ini untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari secara halam yanpa harus nekad berbuat kriminal,” tuturnya.

Menurut Gandara, terjadi adanya pelanggaran hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara normatif harus ditertibkan, maka penertibannya bukan dengan mengusir atau menghancurkan dan “merampas” modal kerjanya. Upaya ini, justru akan menambah jumlah pengangguran dan masyarakat miskin atau tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup pokok sehari-harinya.

Menurut Gandara, potensi pekerja di sektor informal Kota Depok jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 6000 orang yang tersebar di 63 wilayah kelurahan. Setiap orang merupakan Kepala Keluarga yang mencari nafkah untuk anggota keluarganya. Bahkan ada keluarga yang orangtuanya tak mampu bekerja ataupun berusaha, terpaksa mempekerjakan anaknya untuk mecari nafkah agar kebutuhan makan sehar-hari yang minimal terpenuhi.

“Jadi, kalau setiap orang yang bekerja dan berusaha itu melibatkan sedikitnya 5 orang anggota keluarga lainnya, maka jumlah yang berusaha hidup di sector informal ini akan mencapai 30.000 orang.  Dan, perputaran uangnya bisa mencapai antara Rp60 juta hingga Rp300 juta,” ujarnya yang akan berupaya melakukan upaya strategis objektif untuk penanganan masalah tersebut sesuai tugas pokok dan  fungsinya  yang berorientasi pada aspek pembangunan ekonomi daerah.

Untuk itu, katanya, antar instansi terkait dengan masalah ekonominya, Satpol PP telah melakukan pendekatan program dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). “Tujuannya adalah melakukan penertiban dengan membina para pekerja sektor informal yang tertim, bersih dan aman serta memberikan jalan keluar dari himpitan masalah ekonominya yang lebih manusiawi,” ujar Gandara.

Bahkan, lanjutnya, juga akan diupayakan pembinaan kepada pekerja sektor informal yang objektif terhimpit masalah ekonomi, dengan memberikan ketrampilan atau skill agar dapat meningkatkan usahanya menjadi formal.

Program ini sedang dibahas intensif dengan instansi terkait melalui pendekatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta. “Jika strategi program integralistik ini dapat berjalan dengan berkesinambungan, maka Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP dalam penegakan hukum sesuai Perda yang ada, maka percepatan upaya ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Keamanan Kota akan terwujud dengan mudah. Bahkan juga masalah perekonomian di sector atau ditangani dinas terkait juga akan terwujud percepatan pembangunannya,”  jelas Gandara Budiana optimis.

Sedangkan untuk penanganan masalah pelanggarani pengusaha formal terhadap ketentuan perda yang ada; seperti IMB, reklame, parkit ijin usaha dan lainnya, maka penegakan hukumnya akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita akan alkukan pembongkaran atau penyegelan terhadap pengusaha yang nakal atau bandel serta tidak ataat aturan ini,” tandasnya.

Menurut Gandara, dari seluruh pelanggaran hukum yang terjadi  selama operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 80 persen adalah  pekerja di sektor informal yang melanggar karena desakan masalah kesulitan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Sedangkan yang 20 persennya adalah dari pengusaha formal. Pelanggaran di sektor ini hakekatnya bukan karena kesulitan kebutuhan pokok hidup sehari-harinya, tetapi lebih cenderung karena niat untuk melakukan pelanggaran hukum dengan motivasi mendapatan keuntungan yang lebih besar.

“Jika inti masalah pelanggaran hukum yang terjadi dalam upaya penindakan pelanggar hukum sudah dapat diatasi secara terpadu dan terintegralistik dengan dinas terkait, maka masalah bangunan liar, pedagang kaki lima, asongan anak jalanan, pengemis, dan lainnya, tidak akan mengganggu kebersihan, keindahan dan keamanan kota lagi. Bahkan bias menjadi primadona perekonomian kota,” kata Gandara. (dasmir)

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…