MA dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

MA dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) diminta awasi jalannya sidang praperadilan bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di PN Jaksel, Senin (8/10).

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar di Jakarta, Sabtu (6/10), meminta KY dan Bawas MA untuk mengawasi sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan.

Menurut Dio, tidak ada peraturan mengenai batas pengajuan gugatan praperadilan. Jika memang aksi pencabutan dan pengajuan ulang gugatan praperadilan ini dilakukan karena penggugat ingin kasusnya agar disidangkan oleh hakim tertentu, Dio mengatakan bahwa pihak yang merasa khawatir kalau hakim yang menyidangkan kasusnya memiliki konflik kepentingan.

Sebetulnya, menurut dia, dapat mengadukan hal itu langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel."Tak perlu ke MA sebab dalam Pasal 78 Ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN-lah yang menunjuk hakim tunggal," ujar dia.

Jika sebelumnya pernah menyidangkan pelapor sehingga dianggap rentan konflik kepentingan, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu. Hakim tunggal Joni dijadwalkan akan memimpin praperadilan kali kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Ditppiddeksus Bareskrim Polri di PN Jaksel, Senin (8/10).

Dio pun berharap MA dan KY dapat mengawasi hakim tunggal Joni sehingga hakim tidak melanggar kode etik hakim.

Pada sidang praperadilan sebelumnya, Gunawan Jusuf mencabut gugatannya, KY pun mengerahkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang. Pada sidang pada tanggal 24 September 2018, terlihat dua orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.

Setelah mencabut gugatan praperadilan pada tanggal 24 September lalu, Gunawan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. Surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut mengawasi proses peradilan tersebut. Anggota Kompolnas Andrea Poeloengan menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu.

Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan."Kalau belum ada keputusan praperadilan, hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan, itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andrea. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…