KEBIJAKAN KONTROVERSIAL BANK DUNIA - Usulan Perubahan Aturan Tenaga Kerja

Jakarta-Bank Dunia disebut-sebut mengeluarkan keputusan kontroversial terkait buruh. Belum lama ini, mereka mengusulkan negara-negara berkembang agar mengurangi sejumlah peraturan ketenagakerjaan, diantaranya aturan soal upah minimum, pesangon, serta wewenang pemberi kerja (employer) dalam merekrut atau menghentikan pekerjanya. Intinya, Bank Dunia menginginkan hubungan kerja yang lebih fleksibel.

NERACA

“Dalam banyak kasus, peraturan ketenagakerjaan—termasuk upah minimum, hambatan dalam keputusan perekrutan dan pemecatan, dan uang pesangon—membuat membebani perusahaan dengan biaya mahal dalam menyesuaikan tenaga kerjanya untuk mengakomodasi perubahan teknologi,” demikian tulis Bank Dunia dalam laporan kerja bertema World Development Report 2019 belum lama ini.

Visi dari usulan tersebut, menurut institusi yang lahir setelah konferensi Bretton Woods pada 1944 itu, adalah menyiapkan negara-negara miskin dan berkembang dalam menghadapi perubahan lanskap industri. Perubahan yang mereka maksud ialah apa yang sering dirayakan para marketing guru sebagai “Revolusi Industri 4.0.”

Disebutkan bahwa, “Revolusi Industri 4.0” menitikberatkan pada penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan otomatisasi sehingga tenaga kerja manusia semakin tak dibutuhkan secara langsung untuk menggerakkan mesin-mesin pabrik.

Bank Dunia menilai peraturan ketenagakerjaan yang tidak terlalu membebani pemberi kerja dapat menjadi peluang bagi perusahaan dan berdampak positif bagi keseluruhan iklim ketenagakerjaan. Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, catat Bank Dunia, maka “secara alamiah semakin banyak perusahaan yang sukses mencapai puncak.”

Sebagai kompensasinya, Bank Dunia menawarkan apa yang dinamakan dengan “Kontrak Sosial Baru” yang salah satunya menganjurkan investasi lebih besar di bidang sumber daya manusia. Alasannya, investasi dalam sumber daya manusia “dapat meningkatkan peluang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.”

Kesimpulan Bank Dunia lewat laporan rekomendasi tahun ini bertolak belakang dengan apa yang mereka katakan lima tahun lalu lewat laporan yang sama. Ketika itu Bank Dunia menyatakan bahwa peraturan ketenagakerjaan nyaris tak berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Jelas, usulan Bank Dunia ini ditentang oleh kalangan buruh. Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Internasional (International Trade Union Confederation) Peter Bakvis menilai usulan tersebut sebagai suatu kemunduran.  Menurut dia, rekomendasi ini tidak sesuai dengan agenda kemakmuran bersama yang digagas Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, serta berpendapat usulan itu hampir sepenuhnya “mengabaikan hak-hak pekerja.”

“Visi ini akan membuat perusahaan terbebas dari beban kontribusi untuk jaminan sosial, punya fleksibilitas untuk membayar upah serendah yang diinginkan, serta memecat sesuka hati,” kata Bakvis di Washington DC, AS, kepada The Guardian.

Reaksi yang sama dilontarkan oleh  Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, yang menolak mentah-mentah wacana tersebut. Menurut dia,  jika Indonesia menghapuskan sistem upah kerja minimum atau pesangon, maka hal itu hanya akan menguntungkan korporasi. Sedangkan pekerja atau buruh tidak akan terpenuhi kesejahteraannya. “Ini suatu kebijakan yang menjadi (dasar) perbudakan modern. Ini tidak beda jauh dari zaman romusha atau kebijakan tanam paksa,” ujarnya seperti dikutip laman Tirto.id, belum lama ini.

Rusdi menuturkan, kebijakan upah minimum memberi peluang hidup bagi para pekerja. Dengan adanya aturan tersebut, pekerja memiliki kepastian penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Apabila ketentuan itu dihilangkan, jelasnya, “bisa dipastikan buruh akan menjadi miskin dan tidak bisa hidup.”

Rusdi menuturkan, kebijakan upah minimum memberi peluang hidup bagi para pekerja. Dengan adanya aturan tersebut, pekerja menjadi memiliki kepastian penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Apabila ketentuan itu dihilangkan, kata dia, bisa dipastikan buruh akan menjadi miskin dan tidak bisa hidup.

“Bagi kami kaum buruh, kebijakan itu membuat perusahaan semakin diuntungkan karena problem utama perburuhan adalah korporasi yang terlalu rakus. Kebijakan ini membuat bahwasanya korporasi tipikal dasarnya itu rakus. Tidak akan pernah hilang. Baik dalam kondisi sedang krisis maupun tidak sedang krisis,” ujarnya.  

Visi dari usulan tersebut, menurut Bank Dunia, adalah untuk menyiapkan negara-negara miskin dan berkembang dalam menghadapi perubahan iklim pada industri kerja.

Mereka sedang bicara soal perubahan karena teknologi yang kerap disebut "Revolusi Industri 4.0." Dalam lanskap revolusi ini, penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dan otomatisasi meningkat sehingga tenaga kerja manusia semakin tak dibutuhkan secara langsung untuk menggerakkan mesin-mesin pabrik.

Bank Dunia menilai peraturan ketenagakerjaan yang tidak terlalu membebani pemberi kerja dapat menjadi peluang bagi perusahaan dan berdampak baik bagi keseluruhan iklim ketenagakerjaan. "Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, secara alamiah semakin banyak perusahaan yang sukses mencapai puncak." (hlm. 78).

Sebagai ganti dari pereduksian hak-hak pekerja itu, Bank Dunia menawarkan konsep yang dinamakan dengan "Kontrak Sosial Baru" yang salah satunya adalah menghabiskan lebih banyak investasi ke bidang sumber daya manusia. "Investasi dalam sumber daya manusia meningkatkan peluang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Investasi semacam itu meningkatkan prospek pekerjaan untuk bayi yang baru lahir atau anak-anak sekolah."

Revisi UU Ketenagakerjaan

Dalam konteks Indonesia, aturan mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan. Jika rekomendasi Bank Dunia ini hendak diterapkan, maka yang pertama mesti dilakukan adalah merevisi UU ini.

Namun ini sebetulnya bukan perkara baru. Revisi UU Ketenagakerjaan telah diwacanakan sejak lama meski laporan Bank Dunia baru dilansir April lalu. Revisi pertama telah diwacanakan ketika aturan ini baru berusia tiga tahun.

Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan salah satu yang mesti diatur ulang adalah uang pesangon. Menurut Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar, pengusaha keberatan dengan uang pesangon yang nominalnya sebesar 32 kali gaji.

Bahkan lebih jauh dari revisi, dalam situsnya Apindo merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk mengganti UU Ketenagakerjaan dengan UU baru. UU Ketenagakerjaan secara kebetulan lahir pada masa partai yang berkuasa saat ini, melahirkan UU ini 15 tahun lalu.

Meski didesak kalangan pengusaha, UU Ketenagakerjaan tetap dalam posisi status quo. Aturan ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Namun, catatan dari Bank Dunia ini menjadi sinyal bahwa gagasan hubungan industrial yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi nampaknya sedang berlangsung di dunia.

Apabila ide kebijakan dari Bank Dunia itu dipaksakan, Rusdi berpendapat, hasilnya akan merugikan negara dan hanya menguntungkan investor tertentu. Alasannya, dengan penghapusan aturan upah minimum, maka perusahaan bisa seenaknya menetapkan upah. Jika upah terlalu kecil, maka daya beli masyarakat tentu akan menurun.

“Daya beli rendah, dan daya serap produk-produk industri juga lemah. Dan ini membuat ekonomi menjadi semakin berantakan. Ditambah dengan tidak adanya proteksi pesangon, makin membuat buruh hidup tanpa kepastian,” ujar Rusdi.

Solusi yang benar, kata Rusdi, adalah dengan mencari jalan tengahnya. Rusdi merasa sistem ketenagakerjaan selama ini sudah cukup baik. Bagi pengusaha UMKM yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar sesuai UMP/UMR misalnya, mereka diperbolehkan menunggak. Pengusaha bisa menyepakatinya dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat. “Tapi kalau di perusahaan besar mau bayar upah murah, ya tidak boleh dong,” ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…