Wakaf Emas Model Berwakaf Modern

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta untuk kepentingan umat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat. Jadi wakaf dalam ekonomi syariah adalah sebuah alternatif fiskal selain zakat, infaq dan shodaqoh yang memiliki daya guna besar untuk kepentingan publik. 

Dengan adanya wakaf—maka keterbatasan ruang publik untuk memiliki sesuatu dalam pengembangan ekonomi bisa terbantukan secara masif. Untuk itu rekayasa – rekayasa atau kreatifitas dalam pendayagunaan wakaf perlu terus dilakukan dalam rangka partisasi publik untuk menjadi waqif atau kedermawanan berwakaf.

Sayang sekali—instrumen wakaf di Indonesia masih dipahami sebagai wakaf tak bergerak  seperti tanah, sementara wakaf harta benda tanah sejauh ini meskipun telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tak bisa dijadikan sebuah agunan di lembaga keuangan. Dampaknya, banyak tanah – tanah wakaf yang dimiliki oleh ormas – ormas Islam di tanah air banyak yang terlantarkan, bahkan jika itu dibangun fasilitas publik banyak yang “mangkrak”  karena ditengah jalan kurangnya dana untuk membangunnya.

Melihat perspektif ini, rekayasa pengembangan wakaf perlu dilakukan sebagai alternatif dalam melakukan financial engineering, diantaranya adalah mendorong terciptanya wakaf emas sebagai sebuah gerakan filantropy. Sejauh ini sudah banyak lembaga – lembaga keuangan syariah seperti pegadaian syariah dan perbankan syariah yang memiliki produk berupa tabungan emas. Melalui tabungan emas, bagaimana terjadi integrasi bersama lembaga wakaf diterbitkannya produk wakaf emas.

Dengan demikian ada perubahan cara berfikir masyarakat, dimana dalam berwakaf tidak harus dengan bentuk harta tanah tapi juga bisa uang yang  dikonversi dalam bentuk tabungan emas. Jumlahnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh para waqif, maka berbicara tentang wakaf tak harus memiliki harta yang banyak dan tak harus menunggu menjadi kaya raya dulu. Siapapun orang bisa  mewakafkan hartanya dalam bentuk wakaf emas sebagai bagian wujud dalam bersedekah untuk kepentingan umat jika ada niat, keikhlasan dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Bagi lembaga wakaf, keberadaan dari wakaf emas  bisa membantu untuk menjadikan solusi terhadap pendayagunaan wakaf harta tak bergerak yang banyak selama ini. Bahkan, wakaf emas yang terkumpul di masyarakat, bisa dijadikan agunan di pegadaian syariah atau bank syariah untuk memperoleh pembiayaan yang fungsinya untuk membangun infrastruktur wakaf tanah. Dengan wakaf emas,  sekaligus sebagai strategi media inklusif dalam crowd funding membangun infrastruktur.   

Wakaf emas memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan wakaf uang, pertama,  karena wujudnya adalah emas maka nilai dari emas sangat stabil dan tidak tergerus dalam inflasi, sehingga aman dan menentramkan sebagai media transaksi. Kedua, bisa diagunkan dalam pembiayaan dan tak akan hilang wujudnya ketika disimpan di lembaga keuangan sesuai dengan akad yang disepakati. Ketiga,  dengan wakaf emas akan mendorong budaya masyarakat dalam menggunakan emas sebagai alternatif alat  bertransaksi dalam kehidupan, sekaligus membantu pemerintah dalam menurunkan inflasi. Maka berwakaf emas adalah life stile wakaf modern dalam partisipasi publik pembangunan. Sekaligus juga sebagai bagian dalam mengaktualisasikan agama, dimana dalam agama memunculkan kesalihan ritual dan kesalihan sosial.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…