LMAN Dukung Pembayaran Tanah untuk Jalan Tol

 

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyetujui komitmen pembayaran dana pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol melalui penandatanganan perjanjian dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Perjanjian yang disepakati antara Direktur Utama LMAN dengan Kepala BPJT dan para direksi BUJT di Jakarta, Jumat (5/10), merupakan komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan oleh BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan.

Kesepakatan ini meliputi adendum nota kesepahaman (MoU) mengenai pembayaran yang menggunakan alokasi tahun anggaran 2017 senilai Rp23,15 triliun dan 36 MoU mengenai pembayaran yang menggunakan tahun anggaran 2018 senilai Rp17,08 triliun.

Perjanjian ini meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Sedangkan adendum Mou menyepakati perubahan alokasi anggaran untuk proyek jalan tol yang sebelumnya dimanfaatkan bagi proyek jalan tol tahun anggaran 2017.

Langkah yang dilakukan LMAN ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN.

Selain itu, perjanjian ini merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-679/MK.06/2018 tanggal 6 September 2018 mengenai Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol sesuai alokasi APBN 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Melalui mekanisme dana talangan oleh BUJT, maka pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilaksanakan pemerintah.

Setelah itu, LMAN yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah seluruh kelengkapan proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan berlaku termasuk verifikasi dari beberapa KL terkait, termasuk BPKP dan KPPIP.

Dengan adanya proses ini, maka pembayaran dana talangan dapat memenuhi prinsip tata kelola yang baik dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan infrastruktur dapat bermanfaat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…