Korelasi Antara e-Commerce & Persaingan Usaha

Korelasi Antara e-Commerce & Persaingan Usaha

NERACA

Bali – KPPU bersama dengan lembaga pengawas persaingan usaha lainnya di Kawasan Asia Timur (China-Taipe, Jepang, Hongkong, dan Mongolia) dan Kawasan Asia Tenggara (Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, Vietnam) serta dari lembaga pengawas persaingan usaha India menyelenggarakan seminar dengan tajuk REGIONAL ANTITRUST SEMINAR ON E-COMMERCE AND COMPETITION”.

Pada seminar yang dilaksanakan di Kawasan Legian, Bali ini Ketua KPPU, Kurnia Toha, memberikan penegasan, teknologi digital saat ini sudah mempengaruhi bisnis baik di pasar tradisional dan bentuk bentuk bisnis modern lainnya yang sudah ada.“Hal ini karena batas pasar sudah sangat luas dan tidak terbatas (bordeless), oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi era e-commerce di seluruh dunia,” tegas Kurnia dikutip dari laman KPPU, kemarin.

Akhir-akhir ini memang sudah banyak isu-isu persaingan usaha yang timbul karena adanya perubahan teknologi yang sangat cepat terutama dalam bidang perdagangan dengan adanya berbagai aplikasi yang mempermudah e-commerce. Isu-isu tersebut antara lain dalam hal penentuan definisi pelaku usaha, pasar bersangkutan, penentuan posisi dominan, serta merger dan akuisisi. Perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara tentu akan mengakibatkan perbedaan penanganan dan putusan suatu perkara, seperti penilaian pengambilalihan Uber oleh Grab di Indonesia dan Singapura berbeda.

Hal menarik adalah penentuan definisi pelaku usaha dalam hukum persaingan usaha saat ini sudah ketinggalan jaman, meskipun dalam amandemen undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha di Indonesian yang diusulkan DPR-RI sudah mengatur pelaku usaha luar negeri yang menyebabkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.

“Dengan perkembangan e-commerce yang sangat cepat ini sangat memungkinkan adanya perdagangan antar negara yang dapat mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia karena adanya predatory pricing atau seorang pedagang dari luar negeri menjual barangnya dengan harga sangat murah dengan tujuan mematikan penjual barang yang sama di dalam negeri dan penjualanya menggunakan platform e-commerce,” kata Ukay karyadi saat menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Tentunya sikap yang jelas dari pemerintah terkait hukum persaingan usaha sangat ditunggu-tunggu karena perkembangan sistem perdagangan saat ini berubah dengan sangat cepat dan perlu perubahan hukum yang adil untuk mengatur perubahan-perubahan yang sudah terjadi seara masif.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…