DPRD Depok Setujui Tiga Raperda Sekali Rapat Paripurna

DPRD Depok Setujui Tiga Raperda Sekali Rapat Paripurna

NERACA

‎Depok - DPRD Kota Depok berupaya maksimal dalam sekali  Rapat Paripurnanya disetujui tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk disahkan Walikota Depok dalam lembaran daerah. Demikian rangkuman bahan dan keterangan liputan NERACA ketika adanya proses penyampaian Raperda hingga dilakukannya penetapan persetujuann paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hendrik Tangke Allo, baru-baru ini.

Diantara data yang diperoleh adalah telah disetujui raperda untuk APBD Perubahan sebesar Rp3,4 triliun lebih. ‎Juga untuk persetujuan diantaranya; Depok terhadap 2 ‎raperda, diantaranya peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD serta dua raperda lainnya untuk kepentingan OPD Pemkot Depok.

Dalam rapat paripurna sebelumnya juga telah disampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok TA 2018 pemerintah oleh Walikota Depok di ruang sidang paripurna DPRD Kota Depok. Kemudian dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Dr. KH M. Idris Abdul Somad MA.

Namun, pekan sebelumnya Walikota Depok tidak hadir dalam proses paripurna untuk tandatangani berita acara penetapan hasil pembahasan DPRD atas pengajuan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prediksi Plafon Anggaran Sementara) RAPBD-P 2018 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok.

Sehingga berita acaranya hanya diparaf Sekretaris Daerah Kota Depok, dr. H. Hardiono SpBM yang juga adalah Ketua TAPD Pemkot Depok‎. Sedangkan Walikota Depok menandatanganinya bukan dalam rapat paripurna DPRD yang harus dijalaninya berdasarkan ketentuan perundangan yang ada.

Berbagai fraksi dalam pandangan umumnya, kebijakan umum anggaran perubahan disebutkan beberapa langkah kebijakan belanja daerah antara lain adalah reorientasi prioritas dan rasionalitas anggaran, dimana belanja daerah diprioritaskan kepada kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terbukanya kesempatan kerja dan berusaha. Mohon penjelasan kongkrit kebijakan seperti apa yang dituangkan dalam raperda perubahan APBD Kota Depok tahun Anggaran 2018.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, menjelaskan bahwa substansi dalam perubahan APBD tahun 2018 ini didasarkan pada : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keadaan darurat. Kemudian keadaan luar biasa.

Dijelaskan, rancangan APBD-P 2018 dari pendapatan daerah: Pendapatan Asli daerah (PAD), semula Rp2.437.323.165.783,54 setelah perubahan menjadi Rp2.811.715.248.062,04 atau naik Rp374.392.082.278,50. Dana Perimbangan dari Rp979.197.187.000,00 diubah jadi Rp1.170.655.248.776,00 yang naik jadi Rp191.458.061.776 (19,55 %). Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp437.244.795.981,04 diubah menjadi Rp633.625.165.908,04 bertambah Rp196.380.369.927,00 (44,91%).

Dari berbagai fraksi lainya yang diperoleh NERACA, belanja daerah pada RAPBD-P 2018 yang disusunTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dirjen Kota Depok Rp3.402.178.154.653,92 diubah. naik jadi Rp532.384.980.147,78 atau 18,55 % dari APBD Murni 2018 Rp 2.869.793.174.506,14. Bamun transparansi detil rincianya di berbagai OPD, tidak ada penjelasan kepada publik oleh TAPD maupun Banggar DPRD Kota Depok.

Banggar DPRD dan TAPD hanya dijelaskan hanya makro diantaranya: Anggaran Belanja Tidak Langsung Rp1.314.753.282.989,92 naik 17,92 % APBD Murni 2018, yaitu; dari Belanja Pegawai sebesar Rp962.349.338.890,00. Lalu Belanja Hibah Rp96.144.010.100,00. Belanja Bantuan Sosial Rp62.185.081.028.‎ Belanja Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik Rp1.184.310.853. Dan, Belanja Tidak Terduga Rp192.890.542.118,92.

Rincian global lain tanpa detil program dan kegiatan serta di OPD mana saja, hanya dijelaskan fraksi dalam pembahasannya; yakni disetujui juga Anggaran Belanja Langsung Rp2.087.424.871.664 naik 18,95% dari APBD Murni 2018. Diantaranya Belanja Pegawai Rp393.121.492.457,00. Belanja Barang dan Jasa Rp773.454.340.592. Belanja Modal Rp920.849.038.615.

Sedangan untuk rencana anggaran pendapatan bisa diterima dan rencana anggaran belanja yang akan dikeluarkan maka pada RAPBD-P 2018 pemerintah disetujui DPRD jadi defisit anggaran Rp590.462.906.591,88.

Berbagai fraksi tekankan agar meminta Pemkot Depok agar Inovatif dan kreatif menggali sumber pendapatan lain yang lebih objektif, intensif transparans. Sehingga, dengan disetujuinya RAPBD-P 2018 bermanfaat bagi perekonomian dan tidak membebani masyarakat. Misalnya dengan menggali potensi Kota Depok menjadi destinasi wisata unggulan. Dasmir

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…