Pengusaha Didakwa Suap Rp4,75 Miliar Eni-Idrus Marham

Pengusaha Didakwa Suap Rp4,75 Miliar Eni-Idrus Marham

NERACA

Jakarta - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.

"Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dan Idrus Marham," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/10).

Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Kotjo merupakan pemegang 4,3 persen saham BNR LTd sebanyak 40.045.552 lembar saham dengan salah satu anak perusahan BNR Ltd adalah PT Samantaka Batu bara. Kotjo pada sekitar 2015 yang mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1, sehingga ia mencari investor dan didapatlah perusahaan China Yakni CHEC Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS.

Fee itu akan dibagikan kepada Kotjo sendiri sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS, Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS, Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS, CEO PT BNR Ltd Rickard Philip Cecile sebesar 12 persen atau sekitar 3,125 juta dolar AS.

Lalu, Direktur Utama PT Samantaka Batu bara Rudy Herlambang sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS, Chairman BNR Ltd Intekhab Khan sebsar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS, Direktur PT Samantaka Batu bara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS, dan pihak-pihak lain yang membantu sebesar 3,5 juta dolar AS atau sekitar 875 ribu dolar AS.

Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pun mengajukan permohonan proyek itu kepada PLN pada 1 Oktober 2015 mengenai permohonan pengajuan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2x300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau yang memohon agar PT PLN memasukkan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN. Namun karena setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan, maka Kotjo menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN.

"Atas permintaan terdakwa, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar DPR, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR. Pada kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU itu dan terdakwa akan memberikan fee kemudian disanggupi oleh Eni Maulani," kata jaksa Ronald.

Pada 2016, Eni lalu mengajak Dirut PT PLT Sofyan Basir didampingi Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setnov di rumahnya."Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN, namun Sofyan menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU MT Riau-1 belum ada kandidatnya," kata jaksa Ronald. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…