KPPU Minimalisir Pelanggaran Melalui Program Kepatuhan

KPPU Minimalisir Pelanggaran Melalui Program Kepatuhan

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Executive Forum Program Kepatuhan Persaingan Usaha dengan Tema Mendorong Daya Saing Perusahaan melalui Program Kepatuhan Persaingan, dengan menghadirkan sejumlah petinggi BUMN dari Indosat, PLN, Jasa Marga, Krakatau Steel, TPK Koja, PT Pupuk Indonesia, PT Telkom, BRI, Pegadaian, Pelindo II, PT PGN, Bank Mandiri, Jasa Rahardja, dan PT KAI, di Hotel Luwansa Kuningan, Kamis (27/9). 

“Tujuan dari forum ini adalah lagi-lagi bentuk upaya KPPU dalam meminimalisir pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999, serta tetap pada koridor menyejahterakan rakyat,” tegas Ketua KPPU, Kunia Toha, dalam pembukaan forum yang juga didampingi oleh Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dan Anggota Komisi, Guntur S. Syahputra, dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (3/10).

Untuk mengurangi angka pelanggaran, lanjut Kurnia, dapat dilakukan dengan terus berupaya berkoodinasi dengan KPPU, guna konsultasi program kepatuhan persaingan usaha. Program ini juga ditujukan agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999.“Banyak upaya pencegahan yang dilakukan KPPU, untuk pelaku usaha sendiri, KPPU menggunakan compliance conduct,” jelas dia.

Forum yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Guntur S. Syahputra, membahas lebih rinci lagi mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Bagaimana panduan kepatuhan dapat digunakan untuk meminimalkan risiko pelanggaran Hukum Persaingan Usaha.“BUMN dibuat khusus di hukum persaingan usaha karena BUMN sebagai bentuk dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Menjaaga reputasi adalah penting bagi pelaku usaha, oleh karenanya, dengan program kepatuhan ini, indikasi pelanggaran Undang-undang dapat memberikan potensi turunnya brand equity. Ke depan, dengan minimnya pelanggaran, tentu branding pelaku usaha juga meningkat,” papar Guntur.

KPPU yang menjadi center of knowledge persaingan usaha di tingkat ASEAN, menjadi tolok ukur negara-negara ini dalam hukum persaingan usanya, di mana program kepatuhan ini, menjadi salah satu keunggulan KPPU dalam proses membantu pelaku usaha untuk tetap pada jalur tatanan Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mengamini para komisioner, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia menyambut baik dan berterima kasih dengan adanya forum ini. Bagi BUMN-nya, forum seperti ini dapat membantu internal mereka dalam mengkaji dan lebih memahami Undang-undang No.5 Tahun 1999, dengan tujuan efisiensi usaha.

Adapun garis besar alur program kepatuhan persaingan usaha ini adlaah identifikasi risiko, analisis risiko, mitigasi risiko, dan proses review. Untuk keberlanjutan pemahaman program ini, KPPU membuka kelas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang dibagi menjadi 3 batch, yakni Batch 1 pada 30-31 Oktober 2018 yang ditujukan bagi pelaku usaha swasta, Batch 2 pada 26-27 November 2018 yang ditujukan bagi pelaku usaha BUMN, dan Batch 3 pada 4-5 Desember 2018 yang ditujukan bagi asosiasi. Mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…