Penipuan Atas Nama Koperasi Marak

Penipuan Atas Nama Koperasi Marak

NERACA

Jakarta - Maraknya penipuan mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) belakangan ini menyiratkan lemahnya pengawasan dan perhatian terhadap badan usaha berbasis anggota tersebut. Masyarakat umumnya masih beranggapan koperasi sebagai lembaga binaan pemerintah yang diawasi ketat, sehingga seringkali lengah ketika mendapatkan penawaran pinjaman maupun tabungan dari koperasi. Padahal tugas pemerintah untuk menyosialisasikan fungsi dan peran koperasi ke tengah masyarakat.

Demikian kesimpulan mengemuka dalam dialog interaktif dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Jakarta, Jumat pekan lalu. Hadir sebagai narasumber Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia ( Kopsyah BMI) Kamaruddin Batubara, Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Ketua Pengurus KSP Makmur Mandiri Tumbur Naibaho.

Koordinator Forkom KBI Irsyad Muchtar mengatakan, sejak September ini pihaknya sudah menerima tiga laporan penipuan mengatasnamakan KSP. Kendati metode penipuannya sangat sederhana, namun masyarakat tetap saja terkecoh.

Pihak penipu hanya menawarkan simpanan atau tabungan dengan bunga relatif tinggi. Setelah itu korban diminta mentrasfer sejumlah uang setoran awal ke rekening yang sudah ditentukan oleh penipu. Selanjutnya, bisa ditebak penipu langsung menghilang alias tidak bisa dihubungi lagi.

Mengapa masyarakat begitu mudah percaya dengan penipuan berkedok koperasi itu. Menurut Kamaruddin Batubara, fenomena seperti itu cerminan dari mudahnya masyarakat terbuai iming-iming. Padahal yang namanya iming-iming adalah harapan yang tidak pasti. Sayangnya, lanjut dia lagi, sosialisasi pemerintah ataupun lembaga lainnya terhadap koperasi juga sangat lemah. 

"Saya kira harus ada revitalisasi personal terhadap pihak yang selama ini sering mengaku sebagai pembina maupun pengawas perkoperasian, tapi pada kenyataannya tidak berbuat apa-apa," ujar Kamaruddin.

Kopsyah BMI merupakan koperasi yang sangat sering jadi objek penipuan lantaran populer dengan program hibah rumah gratis."Korban mengaku telah didatangi petugas dari Kopsyah BMI yang akan mendapatkan rumah gratis tapi harus membayar uang operasional sebesar Rp 500 ribu. Padahal kami tidak pernah memungut dana apapun untuk program tersebut," tegas Kamaruddin.

Senada dengan itu, Iwan Setiawan menambahkan KSP SB sudah sering jadi bulan-bulanan para penipu."Di era digital saat ini ketika teknologi makin memudahkan orang dalam transaksi keuangan, maka sudah seyogyanya masyarakat juga harus makin cerdas menerima informasi bisnis ataupun keuangan, apa lagi berbasis online," kata Iwan.

Dengan tegas Iwan mengatakan bahwa manajemen di perusahaannya tidak terganggu dengan ulah penipu yang tidak bertanggungjawab itu. Sebab, KSP SB punya mekanisme manajemen yang sudah baku, dimana lalu lintas keuangan hanya melalui rekening perusahaan bukannya tabungan pribadi.

Keresahan juga dialami Tumbur Naibaho. KSP Makmur Mandiri yang dipimpinya juga sering jadi objek penipuan."Saya kira harus ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi hal ini, misalnya menggencarkan sosialisasi koperasi dari anggota untuk anggota, sehingga masyarakat semakin sadar bahwa koperasi tidak melayani kecuali anggotanya," tukas Tumbur. 

Sedangkan Ketua Koperasi Abdi Kerta Raharja Farida menilai, modus penipuan itu akan terus berulang selama pemerintah tidak berani menindak koperasi yang sudah salah fungsi alias abal-abal.

Dihubungi terpisah, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Suparno mengakui maraknya penipuan atas nama koperasi tersebut."Saya prihatin dengan kejadian ini dan akan saya koordinasikan dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetatkan pengawasan," kata Suparno.

Namun, langkah tersebut hanya bersifat preventif, justru para pegiat koperasi sendiri yang harus membentengi dirinya dengan mekanisme manajemen dan organisasi yang semakin baik. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…