HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER I-2018 - BPK Temukan Perjalanan Dinas Ganda

Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan menemukan biaya perjalanan dinas ganda pada 51 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas merugikan negara hingga Rp22,33 miliar. BPK juga tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan 2017 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

NERACA

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2018, Selasa (2/10), BPK menemukan satu permasalahan belanja perjalanan dinas pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp6,10 miliar.  Ketidaksesuaian itu terlihat dari selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Selain itu, nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda dengan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp1,71 miliar pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti). Perjalanan dinas itu meliputi perjalanan luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp751,24 juta.

Kemenristekdikti juga terindikasi melakukan pemahalan (mark up) perjalanan dinas luar negeri senilai Rp816,53 juta, antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.

Selanjutnya, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas senilai Rp1,71 milar pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kelebihan pembayaran itu meliputi pembayaran uang saku perjalanan dinas, serta ketidaksesuaian antara realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi serta transportasi. Selain itu, BPK juga menemukan 60 permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan melebihi ketentuan pada 48 K/L lainnya senilai Rp12,81 miliar.

Lembaga auditor negara tersebut sebelumnya mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari total permasalahan itu, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan konsekuensi finansial bagi negara sebesar Rp10,06 triliun.

Rinciannya, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp6,69 triliun, kerugian negara hingga Rp2,34 triliun, dan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun. Sementara, total permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.030 atau 51% dari permasalahan yang dikantungi BPK.

Sebelumnya, KKP dan Bakamla juga mengantungi opini disclaimer dari BPK untuk laporan keuangan tahun buku 2016. Artinya, KKP dan Bakamla sudah mendapatkan dua kali berturut-turut predikat disclaimer yang merupakan predikat kedua terbawah sebelum opini tidak wajar (TW).

Opini disclaimer diberikan menurut BPK, karena auditor negara menilai terdapat akun-akun dalam laporan keuangan kementerian di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti itu, yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Selain itu, ada akun-akun yang tidak didukung dengan bukti yang cukup.

Dari sisi aset lancar, BPK menilai pencatatan persediaan berupa kapal hasil pengadaan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan. KKP juga tidak merincikan harga satuan komponen kapal.

KKP dan Bakamla juga mendapatkan masalah dari sisi pencatatan asset tetap. BPK menyebut ada penyajian saldo aset tetap yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya pada laporan keuangan KKP dan Bakamla.

Masih kasus aset tetap, BPK juga mengatakan, pencatatan atas aset tetap berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada KKP tidak akurat. Hal tersebut dinilai dari aset bernilai negatif, nilai penyusutan disajikan melebihi nilai perolehan, mutasi transaksi tidak dapat ditelusuri, KDP tidak didukung dengan dokumen progres fisik dan rencana anggaran biaya yang memadai.

Selain itu, terdapat perbedaan pencatatan nilai dan luas aset tetap yang dikerjasamakan antara data pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN), perjanjian kerja sama dan persetujuan Kementerian Keuangan.

Selain permasalah pada aset lancar dan aset tetap, KKP juga bermasalah dari sisi aset lainnya. Permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.

Di samping itu, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif, dan perbedaan nilai antara neraca dan SIMAK yang tidak dapat dijelaskan. Kemudian dari sisi pencatatan kewajiban, dimana pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. KKP juga tidak merincikan harga satuan untuk setiap komponen kapal.

KKP juga terjebak permasalahan pencatatan belanja. BPK menyebut realisasi belanja tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga diragukan validitasnya. Hal ini tentunya menimbulkan indikasi belanja fiktif. Padahal kementerian menggunakan pagu anggaran maksimal, namun tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.

Di samping itu, BPK menyoroti adanya permasalahan belanja pada Bakamla, yaitu adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang di antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemeliharaan gedung, uang saku sandar, uang saku layar, dan uang makan.

BPk juga tidak melihat adanya hasil pembangunan kapal karena hanya berupa purchasing order kepada pihak ketiga tanpa wujud fisik. Selain itu, realisasi kegiatan pengadaan peralatan sedang dalam proses hukum, sehingga BPK tidak dapat menguji dan meyakini nilainya pada Bakamla.

Sekadar informasi, BPK memeriksa 86 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Dari total tersebut, auditor negara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 78 LKKL dan satu LKBUN atau setara 91% dari total pemeriksaan. BPK juga menyematkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas enam LKKL setara 7%, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas dua LKKL setara 2% dari total pemeriksaan.

Secara keseluruhan, BPK memeriksa 87 laporan keuangan kementerian/lembaga, serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Sebanyak 80 entitas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), enam entitas Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua entitas didapuk TMP.

Utang Pajak

Pada bagian lain, BPK menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melunasi utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018. Berdasarkan laporan keuangan OJK tahun lalu, total aset lembaga tersebut tercatat sebesar Rp7,65 triliun, sedangkan liabilitasnya tercatat Rp3,45 triliun.

Berdasarkan IHPS I-2018, auditor negara juga menemukan adanya beban dibayar di muka sebesar Rp412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan. OJK juga disebut mengklaim kepemilikan aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang digunakan oleh OJK, tetapi ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dengan konsekuensi finansial senilai Rp449,81 miliar. Namun, temuan-temuan itu tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan OJK.

Beberapa tindakan otoritas keuangan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, penggunaan penerimaan atas pungutan OJK melebihi pagu anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp9,75 miliar. Di samping itu, OJK menerima pungutan yang melebihi realisasi kebutuhan sebesar Rp439,91 miliar dalam waktu selama tiga tahun (2015-2017).

Kelebihan pungutan belum disetorkan ke kas negara, padahal OJK menyajikan dana tersebut sebagai dana setoran ke kas negara sekaligus mengakui sebagai utang setoran ke kas negara.

Permasalahan itu mengakibatkan, penggunaan penerimaan pungutan sebesar Rp9,75 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Otoritas juga harus menyetor saldo dana setoran ke kas negara sebesar Rp439,91 miliar yang berasal dari sisa pungutan tersebut.

Namun, dalam laporan itu juga disebutkan Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa dana yang berasal dari kelebihan target penerimaan pungutan OJK selalu digunakan untuk pembayaran kewajiban perpajakan badan OJK, dan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian laporan kegiatan tahunan OJK.

Selain itu, OJK juga menyatakan akan menyajikan kewajiban setoran ke kas negara dalam laporan keuangan 2017, dan menyelesaikan kewajiban tersebut pada tahun 2018 dengan dana imbalan kerja sebesar Rp439,91 miliar.

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan di atas anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp9,75 miliar ke kas negara. OJK juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban setoran ke kas negara atas sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebesar Rp439,91 miliar.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan dua entitas yang didapuk TMP, yakni KKP dan Badan Keamanan Laut. "Keduanya mendapat opini TMP karena BPK tidak bisa memperoleh bukti yang memadai untuk memberi pernyataan. Atau, ada bukti tetapi buktinya tidak mencukupi untuk kami memberi pernyataan," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, belum lama ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…