Disiapkan US$39 Juta, Penyerapan Dana CSR KKKS Ditaksir Hanya 80%

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) kontraktor kontrak kerja sama dibawah naungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) hingga akhir 2018 diperkirakan akan terserap 70%-80% dari total anggaran US$39 juta atau sekitar Rp 569 miliar (kurs Rp14.600 per dolar AS). Penyerapan dana CSR hampir sama dengan periode dua tahun terakhir.

"Pada 2016 dari alokasi US$33,4 juta, terserap US$25,8 juta. Pada tahun lalu terserap US$23,9 juta dari alokasi US$34 juta. Tren-nya tahun ini hampir sama," ujar Lead Legal Relation SKK Migas Bambang Dwi saat diskusi bertajuk “Berbagi Pengetahuan dan Strategi Liputan Bidang CSR Sektor Migas di Jakarta, Selasa (2/10).

Menurut Bambang, kendala penyerapan anggaran lebih ke soal teknis. Misalnya, program-program CSR yang ditunda akibat ketidaksiapan masyarakat penerima program. Saat ini penggunaan sisa anggaran CSR yang tidak terserap masih dibahas antara SKK Migas dengan Komisi Energi DPR. DPR meminta sisa anggaran yang tidak terserap digunakan di luar daerah operasi. Apalagi aturan yang ada hanya menyebutkan dana CSR diutamakan untuk daerah operasi.

"Tapi saat ini masih belum diputuskan. Kalaupun tidak dipakai tidak apa-apa, kami kan tidak harus membayar cost recovery-nya," kata Bambang. Saat ini dasar pelaksanaan CSR di sektor hulu migas adalah ISO 26000.

Sekedar informasi, pemerintah secara resmi telah memasukkan unsur tanggung jawab sosial korporat (Corporate Social Responsibility/CSR) ke dalam komponen biaya-biaya operasional migas yang bisa dipulihkan pemerintah (cost recovery). Namun, masuknya komponen CSR ini hanya akan ditanggung pemerintah jika aktivitas hulu migas sudah memasuki masa eksploitasi.

Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Parulian Sihotang menjelaskan, masuknya biaya CSR ke dalam cost recovery didasarkan pada pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 19 Juli 2017 silam. Menurutnya, pembebanan CSR kepada kas negara dibutuhkan untuk mengurangi ketegangan antara investor dengan masyarakat sekitarnya. "Dana CSR sekarang bisa masuk cost recovery, ini mengurangi tensi yang selalu terjadi di lapangan," ujar Parulian.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…