Ahli Migas: Perkara Pertamina Buat Khawatir Profesional

Ahli Migas: Perkara Pertamina Buat Khawatir Profesional

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo menyebutkan perkara korupsi yang menyeret mantan direksi PT Pertamina berdampak pada khawatiran profesional minyak dan gas mengambil kebijakan korporasi.

"Kami sebagai professional migas tidak mengerti karena ini bagian bisnis, kecuali Kejagung sudah mengantongi bukti sahih transaksi tidak wajar," kata Hadi di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Hadi mengatakan bahwa kasus yang menerpa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan lainnya merupakan kebijakan korporasi sehingga tidak masuk tindak pidana hukum. Hadi menilai pimpinan perusahaan yang mengeluarkan kebijakan tidak menguntungkan sesuai dengan perhitungan awal seharusnya dikenai sanksi administrasi atau pemberhentian dari jabatan."Bukan dipidanakan, saya sebagai Wakil Ketua Umum IATMI amat sangat prihatin," tutur Hadi.

Hadi menilai wajar jika kebijakan sebuah perusahaan berdampak kerugian. Namun, aparat bisa mengategorikan korupsi jika menemukan transaksional antara jajaran direksi Pertamina dan pihak yang terlibat pada proyek investasi itu. Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa kasus Karen berdampak negatif pada dunia investasi dan bisnis migas karena profesional khawatir dalam mengambil keputusan strategis.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan empat mantan pejabat Pertamina ditetap tersangka korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp568 miliar.

Keempat tersangka dugaan korupsi itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018. Mantan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…