Cukai Cairan Vape Mulai Diberlakukan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kewajiban pengenaan instrumen fiskal untuk cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai mulai berlaku per 1 Oktober 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/10), menegaskan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.

Ia juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal. Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). "Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru.

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018. Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.

Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas. "Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban-kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai," ujar dia.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan dengan adanya pengaturan untuk industri rokok elektrik, maupun pengenaan cukai terhadap vape diharapkan bisa memberi kepastian serta meningkatkan minat bagi produsen untuk membuka bisnis di Indonesia. Sebab, jika sebelumnya regulasi masih terkesan abu-abu dan belum diatur detail membuat beberapa produsen lebih memilih membuka pabrik di Malaysia.

"Beberapa pengusaha yang membuka di sana kemungkinan besar akan kembali ke Indonesia," ujar Aryo. APVI menyatakan produksi vape dalam negeri bisa mencapai 1 juta botol per bulan. Angka tersebut sama dengan permintaan masyarakat setiap bulan. Secara total, produksi dalam negeri sendiri bisa mencapai 12 juta per tahun.

Aryo pun memprediksi produksi vape lokal bakal bertambah seiring kepercayaan konsumen terhadap legalitas rokok listrik tersebut. Meski tidak menyebutkan potensi pertumbuhannya, dia yakin kapasitas produksi dalam negeri mampu memenuhi permintaan dalam negeri.

 

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…